ACEH  

KontraS Aceh Soroti Kekerasan Berbasis Gender di Pengungsian Langkahan

Banjir melanda Aceh Selatan, Provinsi Aceh
ILUSTRASI Banjir

LENSAPOST.NET – Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh sejak November 2025 tidak hanya merusak infrastruktur dan memutus akses hidup warga, tetapi juga memicu meningkatnya risiko kekerasan berbasis gender (KBG) di tengah situasi darurat.

KontraS Aceh menemukan dugaan kasus KBG di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Sedikitnya tujuh korban teridentifikasi, dengan bentuk kekerasan beragam, mulai dari KDRT, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga pelecehan seksual.

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, mengatakan situasi pengungsian yang belum pulih sepenuhnya menciptakan ruang hidup tidak aman bagi perempuan dan anak. Banyak korban banjir masih bertahan di tenda dengan fasilitas minim, penerangan terbatas, serta akses air dan MCK yang tidak memadai. Hunian sementara pun hanya digunakan siang hari, sementara malam hari sebagian warga kembali ke rumah rusak atau tenda darurat.

“Dalam situasi bencana, tubuh dan keselamatan perempuan justru semakin rentan ketika ruang hidup tidak aman,” ujar Husna, Rabu (11/2/2026).

KontraS menilai lemahnya koordinasi antarinstansi di Aceh Utara membuat sejumlah laporan tidak tertangani optimal. Mekanisme rujukan dinilai belum efektif, sehingga korban kerap tersendat dalam proses perlindungan dan pemulihan.

Menurut Husna, angka kasus yang terdata bukan indikator situasi aman, melainkan bisa menunjukkan banyak kekerasan tidak dilaporkan karena korban takut, malu, atau tidak tahu harus mencari bantuan.

Belajar dari pengalaman bencana sebelumnya, seperti gempa Sulawesi Tengah 2019, KontraS menegaskan bahwa kasus KDRT dan kekerasan seksual cenderung meningkat di pengungsian dengan sistem perlindungan yang lemah.

KontraS Aceh mendesak DP3A dan instansi terkait menjadikan pencegahan serta penanganan KBG sebagai bagian inti respons bencana, dengan memastikan mekanisme pelaporan aktif, layanan kesehatan dan psikososial tersedia, serta koordinasi antarinstansi berjalan efektif.

“Perlindungan perempuan dan anak adalah kewajiban negara, bukan sekadar program tambahan dalam situasi darurat,” tegas Husna.