LENSAPOST.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya.
Dana program tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.H menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka telah melalui tahapan penyidikan, ekspose, dan persetujuan tertulis dari pihak terkait, termasuk Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri, karena salah satu tersangka merupakan anggota DPRK aktif.
Tiga tersangka tersebut adalah: S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat dan Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029;
TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya 2017–2020 serta Plt. Kadis tahun 2023–2024;
TR, mantan Kadis Pertanian tahun 2021–2023 dan saat ini menjabat Sekretaris Daerah Aceh Jaya.
Menurut Kasi Penkum, ketiganya disangka telah mengusulkan dan memfasilitasi program PSR yang tidak sesuai dengan persyaratan dan regulasi.
Dana sebesar Rp38,4 miliar disalurkan dari BPDPKS melalui rekening koperasi, padahal lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan eks lahan PT Tiga Mitra yang masih berada dalam kawasan milik Kementerian Transmigrasi RI.
“Hasil analisis citra satelit dan drone oleh ahli GIS Universitas Syiah Kuala menunjukkan bahwa lahan yang dilaporkan tidak ditanami sawit masyarakat, melainkan hutan dan semak belukar. Namun Dinas Pertanian tetap menerbitkan rekomendasi, sehingga dana tetap dicairkan,” ungkap Ali.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp38.427.950.000, yang seharusnya digunakan untuk peremajaan kelapa sawit rakyat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, baik secara primair maupun subsidair.












