Kejati Selidiki Dugaan Korupsi di BGP Aceh,120 Saksi Diperiksa

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh [Dok LensaPost]

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Tinggi Aceh sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh untuk Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2023.

Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: PRINT-09/L.1/Fd.2/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, BGP Aceh pada tahun 2022 menerima anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp22,74 miliar, yang setelah direvisi menjadi Rp19,23 miliar.

Sementara pada tahun 2023, anggaran yang diterima meningkat menjadi Rp57,17 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BGP Aceh.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), realisasi anggaran tahun 2022 mencapai Rp18,4 miliar atau 95,69%, sedangkan pada tahun 2023 mencapai Rp56,75 miliar atau 99,20%.

Kepaka Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis.

Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan mark up dalam pertanggungjawaban belanja serta pengeluaran fiktif.

Selain itu, terdapat indikasi conflict of interest dalam pengangkatan pegawai honorer/PPNPN dan belanja bahan.

“Serta diduga adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu berdasarkan kegiatan fiktif dan/atau tidak dipergunakan sesuai dengan rencana tujuan pengadaan/kegiatan tersebut sehingga berindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian Negara,”kata Ali Rasab Lubis, Senin 7 Oktober 2024.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi, yang terdiri dari pegawai BGP Aceh dan pihak ketiga terkait kegiatan di seluruh kabupaten/kota di Aceh.

Pemeriksaan ini dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung pembuktian formil dan materiil dalam rangka menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *