LENSAPOST.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Kamis (2/4/2026), menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial S selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024, CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh,” ujar Ali Rasab Lubis.
Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh melalui BPSDM mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa selama periode 2021 hingga 2024. Salah satu program tersebut adalah kerja sama pendidikan luar negeri, termasuk dengan University of Rhode Island.
Dalam pelaksanaannya, penyaluran dana beasiswa kepada mahasiswa dilakukan melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia. Untuk periode 2021 hingga 2023, total dana yang disalurkan mencapai Rp21,03 miliar, sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp5,82 miliar.
Namun, dari hasil penyidikan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara penyaluran dana dengan ketentuan dalam perjanjian beasiswa (Letter of Sponsorship). Tersangka diduga melakukan penagihan fiktif biaya kuliah yang tidak berdasarkan laporan aktivitas akun mahasiswa.
“Dana tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun ke pihak universitas, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar USD 554.254,58 atau setara Rp8,25 miliar,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri pada tahun 2024 sebesar Rp5 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp14,07 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Aceh untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Kejati Aceh berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini serta menindak tegas setiap pihak yang terlibat,” tegas Ali Rasab Lubis.












