Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika hingga Senjata Tajam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari sejumlah kasus yang ditangani mulai Mei 2024 hingga September 2024. Acara pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Banda Aceh pada Kamis (3/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan rutinitas yang dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka di tempat yang dapat diakses publik, sehingga masyarakat dapat melihat langsung barang bukti yang dimusnahkan,” ujar Suhendri.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika sebanyak 27 perkara, kasus keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum/TPUL) sebanyak 10 perkara, serta kasus pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (Oharda) sebanyak 7 perkara, ungkap Teddy Lazuardi, Kasi Barang Bukti Kejari Banda Aceh.

Untuk barang bukti narkotika, jenis yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 76,4 gram (bruto) dan ganja seberat 92,4 gram (bruto), serta 15 unit ponsel berbagai merek yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, terdapat barang bukti dari perkara pelanggaran qanun, di antaranya satu potong kayu, 55 botol minuman keras atau khamar, dua buah tang atau linggis, lima buah parang atau pisau, tiga masker selam atau jaring, serta berbagai jenis pakaian.

Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Polresta Banda Aceh, dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *