LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana kasus pelanggaran Qanun Jinayat Aceh di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Selasa (22/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Para terpidana terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun rincian eksekusi: Dua terpidana zina (FR dan CA), masing-masing dicambuk 100 kali.
Dua terpidana ikhtilat (S dan YN), masing-masing dicambuk 18 kali setelah dikurangi masa tahanan.
Sementara Lima terpidana maisir (F, RT, N, APW, dan S), dijatuhi hukuman 7 hingga 9 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.
Sebelum eksekusi, seluruh terpidana diperiksa kesehatannya oleh tenaga medis dari Puskesmas Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bentuk komitmen penegakan Syariat Islam di Aceh.
“Dengan adanya pelaksanaan uqubat cambuk ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya di Kota Banda Aceh, agar selalu menaati dan mematuhi Qanun Jinayat,” ujar Muhammad Kadafi.












