ACEH  

Kejari Aceh Tengah Gelar Rapat PAKEM 2025

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Aceh Tengah pada Jumat, 28 Februari 2025, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, S.H., M.H., selaku Ketua Tim PAKEM Kabupaten Aceh Tengah. Turut hadir dalam rapat ini Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, S.H., serta anggota Tim PAKEM dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah.

Rapat koordinasi ini mengusung tema “Keberadaannya dan Perkembangan Aliran Ahmadiyah: Sebuah Buku Berjudul Ahmadiyah di Indonesia (Data dan Fakta) Khusus di Kabupaten Aceh Tengah.”

Dalam sambutannya, Kajari Andi Hendrajaya menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam memantau perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan guna menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Rapat Koordinasi ini merupakan wadah bagi Tin Pakem dalam bertukar informasi terhadap adanya potensi aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tengah,” ujar Andi Hendrajaya.

Rapat ini menjadi forum strategis bagi Tim PAKEM untuk bertukar informasi dan mengidentifikasi potensi aliran kepercayaan maupun keagamaan yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Kejaksaan RI sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Pasal 30 Ayat (3) disebutkan bahwa Kejaksaan turut menyelenggarakan pengawasan terhadap aliran yang dapat membahayakan masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama.

Selain itu, Pasal 30B huruf c juga memberikan wewenang kepada Kejaksaan dalam bidang intelijen penegakan hukum, termasuk menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen nasional maupun internasional dalam upaya menjaga ketertiban umum.