LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melakukan eksekusi terhadap barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengadaan alat permainan edukasi (APE) di TK/PAUD oleh Dinas Pendidikan Aceh Tengah tahun 2019, Selasa 8 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya SH MH menyampaikan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung terhadap terdakwa US, MJ, dan RUS yang telah terbukti merugikan keuangan negara.
Barang bukti yang dieksekusi dalam kasus ini mencakup uang senilai Rp. 287.903.125, dengan tambahan denda sebesar Rp. 50.000.000 dari kasus lain di Rumah Sakit Regional Aceh Tengah, sehingga total keseluruhan yang disita mencapai Rp. 337.903.125.
Barang bukti tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Bahwa Barang Bukti akan disetorkan ke Kas Negara,”katanya didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Antoni Mustaqbal SH, dan Kepala Seksi Intelijen, Hasrul SH. []
Rahmat












