LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Aceh Besar menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah Periode ke-II Tahun 2023 (Mei 2023 sampai dengan Oktober 2023) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Adapun kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Periode ke-II Kejaksaan Negeri Aceh Besar ini turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Aceh Besar beserta awak media yang hadir.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G mengatakan pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Basril menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini di lakukan secara rutin dalam 1 tahun 2 kali. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan guna melakukan putusan hakim serta sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.
“Bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,”kata Basril, Kamis, 16 November 2023.
Adapun eksekusi pemusnahan barang bukti adalah barang bukti yang berasal Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Qanun yang telah diputus Pengadilan Negeri Jantho dan Mahkamah SyarÃyah Jantho yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Periode ke-II Tahun 2023 (Mei 2023 sampai dengan Oktober 2023) terdiri dari 6 (enam) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, 24 (dua puluh empat) Perkara Keamanan dan Ketertiban Umum/TPUL (Qanun), 77 (tujuh puluh tujuh) Perkara Narkotika.
Adapun barang bukti yang berasal dari Tindak Pidana Umum terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 535,606 (lima ratus tiga puluh lima koma enam ratus enam) gram, narkotika jenis ganja seberat 154,47 (seratus lima puluh empat koma empat puluh tujuh) gram, handphone dengan berbagai jenis merk sebanyak 67 (enam puluh tujuh) unit. Adapun barang bukti perkara qanun terdiri dari 1 balok kayu, 1 buah parang, 1 buah golok/pisau bergagang kayu, berbagai jenis pakaian dan lain sebagainya.
“Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini dilakukan secara rutin 2 kali dalam setahun,”jelasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan periode I pada tanggal 24 Mei 2023 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.