Kejari Aceh Besar Musnahkan Air Soft Gun Taurus

Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa, 25 Februari 2025.

Acara pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada pukul 10:00 WIB, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting seperti Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko, Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Fadhli, serta beberapa pihak terkait lainnya.

Di antara barang bukti yang dimusnahkan, satu item yang menarik perhatian adalah sebuah Air Soft Gun merk Taurus beserta lima butir amunisi/peluru, yang merupakan hasil dari perkara Tindak Pidana Umum dan Qanun yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Jantho dan Mahkamah Syar’iyah Jantho selama periode Agustus 2024 hingga Februari 2025.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan mengatakan pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.

Selain Air Soft Gun tersebut, barang bukti lainnya yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu seberat 1.859,54 gram, narkotika jenis ganja seberat 490,34 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan pakaian yang terkait dengan berbagai perkara, termasuk narkotika, kriminalitas, dan illegal logging.

“Bahwa Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini dilakukan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,”ujarnya. []