HUKUM, NEWS  

Kasus BRA Bakal Ada Tersangka Baru, PA Terseret?

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh [Dok LensaPost]

LENSAPOST.NET -Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Ali Akbar mengatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Dimana anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,.

Selain Suhendri,Kejati juga menetapkan, ZF (Wiraswasta), Mhd (PNS pada Sekretariat BRA), M (PNS pada Sekretariat BRA), ZM (Wiraswasta) dan HM (Wiraswasta).

“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Muhammad Ali Akbar kepada wartawan di Kantor tersebut, Senin 22 Juli 2024.

Pada kesempatan tersebut, Ali Akbar juga mengingatkan pentingnya mengikuti proses hukum dengan hati-hati dan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Kita bekerja sesuai data dan dokumen yang ada, kita tidak boleh menerka-nerka,”ujarnya.

Karena itu, dia mengklarifikasi status Pengguna Anggaran (PA) bukan tidak menjadi tersangka.

“Bukan tidak, tapi belum,” ujarnya menjawab wartawan. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *