HUKUM  

JPU Tuntut Terdakwa Penyalahgunaan Dana Desa di Aceh Besar Tiga Tahun Penjara

DOK. LensaPost

LENSAPOST.NET– Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang perkara penyalahgunaan Dana Gampong Seurapong, Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

Sidang yang berlangsung pada Selasa (11/02/2025) tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Anah, selaku Geuchik Gampong Seurapong, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Jo Ayat (2) Jo Ayat (3) Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

JPU kemudian menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada terdakwa serta membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 663 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah mengembalikan Rp 109 juta. Jika sisa uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Dr. T. Syarafi, serta dua Hakim Anggota, R. Deddy dan Anda Ariansyah, turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Rais Aufar dan Shidqi Noer Salsa, serta terdakwa Muhammad Anah.