LENSAPOST.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan enam berkas Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada hari Senin, 17 Oktober 2022 sekira pukul 10:00 WIB ke Pengadilan Negeri (PN) Aceh Besar.
Kepala Seksi Intelijen Aceh Besar, Deddi Maryadi, mengatakan keenam berkas yang dilimpahkan tersebut dengan terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir (43), Muhammad Yahya (48), Zardan (40), Nazar (42), Feriadi (40), Tarmizi (49) dan Darwis (44) pada Pengadilan Negeri Jantho.
Deddi menerangkan, bahwa terhadap perbuatan para terdakwa disangkakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sebelumnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan 30 (tiga puluh) Barang Bukti atas perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dari Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh.
“Setelah dilaksanakan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri Jantho (Aceh Besar) terhadap para terdakwa Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jantho,”jelas Deddi. []