Umum  

‎JGN Aceh Desak Keterbukaan Informasi Penyebab Kamatian Gajah Ratna di Rahmat Zoo And Park Sumut

LENSAPOST.NET – Penyebab kematian gajah betina bernama Ratna di kebun binatang Rahmat Zoo and Park Sumatera Utara, pada 7 Januari 2026 masih misteri. Jaringan Gajah Nusantara (JGN) Aceh mendesak dilakukan investigasi mendalam mengungkap kasus tersebut.

‎Ketua Jaringan Gajah Nusantara (JGN) Aceh, Fauzul Munandar, mendesak adanya transparansi terkait penyebab kematian Ratna serta kondisi tiga gajah lainnya yang dilaporkan juga mengalami gangguan kesehatan serupa.

‎”Kami menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Gajah Ratna. Namun di sisi lain, kami menilai perlu adanya keterbukaan informasi kepada publik terkait penyebab kematian dan kondisi gajah lainnya,” ujar Fauzul Munandar dalam keterangan tertulisnya kamis 12 Februari 2026.

‎Ratna diketahui merupakan salah satu gajah yang sebelumnya dipindahkan dari Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS). Berdasarkan informasi yang dihimpun JGN, hasil pemeriksaan darah terhadap Ratna menunjukkan indikasi gagal ginjal sebelum dinyatakan mati.

‎Selain itu, JGN yang merupakan lembaga advokasi satwa gajah sumatera juga menerima informasi terkait dugaan cemaran air di lingkungan kebun binatang yang disebut telah dilakukan uji laboratorium. Hingga kini, hasil uji tersebut belum dipublikasikan secara resmi.

‎Munandar menyebutkan, tiga gajah lainnya di Rahmat Zoo & Park, yakni Lia, Uli, dan Poppy, dilaporkan mengalami edema atau pembengkakan jaringan.

‎”Kondisi edema ini dalam kajian medis bisa berkaitan dengan gangguan organ seperti ginjal, jantung, atau hati. Karena itu perlu pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya dibuka ke publik,” katanya.

‎Munandar menegaskan, secara ilmiah gagal ginjal kronis dapat memicu gangguan organ lain melalui mekanisme yang dikenal sebagai organ cross-talk, yang berdampak pada jantung, hati, dan sistem metabolisme tubuh.

‎Meski demikian, ia menekankan bahwa kesimpulan akhir harus tetap berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dokter hewan. Tim JGN bersama teman-teman jurnalis pecinta satwa gajah sumatera telah meminta klarifikasi kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara serta pengelola Rahmat Zoo & Park.

‎Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait hasil nekropsi Ratna maupun surat keterangan kesehatan terbaru tiga gajah tersebut.

‎Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan satwa dilindungi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta peraturan turunannya. Sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan satwa dilindungi.

‎”Kami mendesak investigasi menyeluruh dan independen, publikasi hasil nekropsi dan uji kualitas air, serta penerbitan surat keterangan kesehatan resmi untuk Lia, Uli, dan Poppy yang dapat diakses publik,” tegas Munandar.