HUKUM  

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Gudang Arsip UPTD Aceh Timur

LENSAPOST.NET — Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat terkait penyimpangan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp1,76 miliar tersebut.

“Proyek ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh, namun pelaksanaannya tidak rampung meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya,” ujar Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Akbar Pramadhana, S.H dalam keterangannya, Kamis 24 April 2025.

Menurutnya, tim penyidik Kejaksaan menemukan indikasi kuat adanya manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, serta kelalaian pengawasan teknis. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur mencatat kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp298.419.319,49.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah MA, selaku penyedia jasa, dan BH, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara tersebut.

“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Akbar.

Sebagai bagian dari proses hukum, keduanya telah ditahan di Lapas Kelas II B Idi selama 20 hari, mulai 23 April hingga 12 Mei 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan T-2 masing-masing dengan nomor PRINT-04/L.1.22/Fd.2/04/2025 untuk MA dan PRINT-05/L.1.22/Fd.2/04/2025 untuk BH.

Akbar menegaskan, Kejaksaan akan menangani kasus ini secara objektif, profesional, dan transparan, serta berharap proses ini menjadi momentum memperkuat komitmen pemberantasan korupsi demi kepentingan masyarakat dan pelayanan publik yang lebih baik.