Jadi Temuan BPK, Rekening ZIS dan BLUD RSUD Meuraxa Tanpa SK Wali Kota

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Banda Aceh [Dok RSUD Meuraxa]

LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dua rekening milik entitas pemerintah daerah yang belum ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah.

Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024.

Pertama, rekening Dana Bergulir ZIS atas nama BDN Baitul Mal KT DB Becak pada Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 7001665458 tercatat memiliki saldo sebesar Rp257.269.606,21 per 31 Desember 2024.

Kedua, rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Meuraxa pada Bank Aceh atas nama RSU Meuraxa Kota Banda Aceh dengan nomor 01001021212213, yang memiliki saldo sebesar Rp342.429,81.

Selain itu, Pemerintah Kota Banda Aceh belum sepenuhnya mengimplementasikan SIPD RI dalam pengelolaan keuangan Berdasarkan Surat Edaran Nomor 600.5.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023 yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Indonesia, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri a.n Menteri Dalam Negeri menyampaikan kepada Pimpinan Pemerintah Daerah agar dapat menyusun dokumen perencanaan,penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan TA 2024 dan seterusnya melalui SIPD RI.

“Hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemko Banda Aceh menunjukkan bahwa Pemko Banda Aceh belum sepenuhnya mengimplementasikan SIPD RI dalam perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan TA 2024,”demikian dikutip dari salinan LHP BPK. []