LENSAPOST.NET – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengalihkan penanganan kasus dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri. Menurut IPW, ini saatnya Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam adu tembak anggota Polri tersebut.
“Pasalnya, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulisnya, Minggu (31/7/2022).
Sugeng mengungkapkan, dari penelusuran IPW, Brigadir J atau Nopryansah Yoshua Hutabarat yang tewas ditembak merupakan anggota satgassus. Sementara yang menembak yakni Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer juga anggota satgassus.
“Sedang kejadiannya berlangsung di rumah Kepala Satgassus (kasatgassus) Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap selaku Kadiv Propam Polri. Kedua-duanya, baik Briptu Nopryansah Yosua dan Bharada Richard Eliezer juga merupakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo,” papar Sugeng.
Karena itu, menurut Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka dan jangan ditutup-tutupi. Sebab,kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga.
Sugeng menjaskan, sebelumnya penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut ditangani oleh Polda Metro untuk dua laporan. Laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan. Sedang laporan kedua berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.
Sementara kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri berkenaan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nopryansah Yosua Hutabarat.
“Agar menjadi tidak bias dan satu koordinasi, akhirnya keseluruhan peristiwa pidana dari polisi tembak polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri. Sehingga, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya,” papar dia.
Sugeng juga meminta Kapolri menegakkan aturannya sendiri yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. Sebab, dalam kejadian ini, atasan yakni Irjen Sambo tidak melakukan kewajiban melaksanakan waskat sesuai pasal 9 Perkap tersebut.
Bunyi lengkap pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 yakni atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Hal ini sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya Perkap bahwa pengawasan melekat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelengaraan pemerintah yang baik,” tutur Sugeng.
Sugeng melanjutkan kasus polisi tembak polisi ini sangat menurunkan citra Polri di masyarakat. Oleh karenanya, Kapolri berkewajiban menjaga marwah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat.
Sumber: Detik.com