ACEH  

Hati-Hati Pungli di Sekolah, Ini Penjelasan MPD Aceh Tengah

Ketua Komisioner Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tengah, Zulfikar Fikri, S.Pd., M.Pd.,
Ketua Komisioner Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tengah, Zulfikar Fikri, S.Pd., M.Si.,

LENSAPOST.NET – Ketua Komisioner Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tengah, Zulfikar Fikri, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa pungutan pendidikan yang tidak sah atau “pungli” di sekolah dilarang keras.

Dalam penjelasannya kepada media pada Selasa (29/4/2025), Zulfikar mengingatkan bahwa komite sekolah sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.

Menurut Zulfikar, komite sekolah memang diperbolehkan untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan dari masyarakat, namun hal tersebut harus melalui cara yang sah dan transparan.

“Dalam peraturan tersebut sangat jelas bahwa komite dalam melaksanakan tugas dan fungsinya boleh menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, baik perorangan, organisasi, dunia usaha, industri, maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa yang dimaksud dengan penggalangan dana tersebut adalah dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pemungutan yang bersifat wajib dan mengikat.

“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya yang dimaksud berbentuk bantuan dan atau sumbangan. Bukan pemungutan pendidikan,” jelas Zulfikar.

Oleh karena itu, setiap indikasi pungutan pendidikan yang tidak sesuai dengan aturan tersebut harus dihindari. Pungutan yang tidak sah bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dan harus segera ditindaklanjuti.

MPD Aceh Tengah mengimbau kepada masyarakat dan orang tua untuk selalu memantau setiap kebijakan yang diterapkan di sekolah-sekolah, guna mencegah adanya praktik pungli yang merugikan. []