Opini  

GAMPATA dan Kematian Dialektika

Saifuddin

Ada sebuah organisasi bernama GAMPATA, Gerakan Mahasiswa Pembela Tanah Aceh. Nama yang gagah. Nama yang seharusnya memanggul beban intelektual setinggi harapan yang dikandungnya. Tapi hari ini, Senin 2 Maret 2026, nama itu tertera di atas surat demonstrasi yang isinya membuat kita bertanya, apakah dialektika di kampus-kampus Aceh sudah benar-benar mati?

Dalam suratnya, katanya mereka akan membawa Seratus lima puluh orang untuk berunjuk rasa di kantor Gubernur Aceh. Membawa sound system, ban bekas, spanduk, kertas karton, dan kembang api. Entah ini unjuk rasa atau pesta kembang api yang salah jadwal. Tapi mari kita tidak berhenti di permukaan. Mari kita bedah isi surat tersebut dengan nalar yang mereka sendiri tampaknya enggan gunakan.

Kajian dan Analisa Yang Entah Dimana
GAMPATA mengklaim telah menyerahkan “Kajian dan Analisa Penanganan Bencana” kepada Polda Aceh pada 19 Februari 2026. Kajian ini, menurut pengakuan mereka sendiri dalam pemberitaan, disusun dari “penelusuran informasi terbuka melalui pemberitaan media massa dan sumber daring”. Diterjemahkan ke bahasa yang jujur, mereka mengumpulkan kliping berita, menjilid rapi, menyebutnya “kajian”, lalu menyerahkannya ke polisi dengan wajah serius.

Baiklah. Jangan terburu menghakimi metodologi. Kita hanya ingin bertanya satu hal, di mana kajian itu?

Jika GAMPATA percaya bahwa transparansi adalah prinsip suci yang harus ditegakkan, cukup suci untuk memobilisasi 150 orang ke jalanan maka buktikan keyakinan itu. Publikasikan kajiannya. Unggah ke internet. Biarkan komunitas dan mahasiswa lainnya membedah metodologinya. Biarkan praktisi hukum menguji argumentasinya. Biarkan publik Aceh menilai apakah dokumen itu layak disebut “kajian” atau sekadar kliping koran dan susunan tangkapan layar media sosial yang diberi sampul tebal.

Transparansi bukan hanya tuntutan untuk orang lain, kawan. Ia juga kewajiban bagi siapa saja yang mengklaim membela kepentingan publik. Menuntut transparansi sambil menyembunyikan basis argumentasi sendiri bukan aktivisme. Itu akrobat retorika.

Salah Alamat, Salah Nalar, Salah Segalanya
Sekarang kita masuk ke bagian yang paling memalukan secara intelektual.

Tuntutan kelima dalam surat itu berbunyi tegas, GAMPATA menuntut Polda Aceh “segera menunaikan kewajiban sebagai APH untuk memproses dugaan korupsi pada penanganan bencana hidrometeorologi 2025”. Jelas. Terang benderang. Ini soal dugaan tindak pidana korupsi. Ini ranah penegakan hukum.

Lalu kepada siapa dokumen “kajian” itu diserahkan? Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda Aceh.

Bagi GAMPATA yang mungkin belum sempat membaca struktur organisasi kepolisian, Intelkam menangani deteksi dini ancaman, pengamanan, dan stabilitas keamanan. Ia bukan unit penyidikan. Ia tidak memproses laporan pidana. Jika yang diinginkan adalah penegakan hukum atas dugaan korupsi, maka alamat yang benar adalah Subdit Tipidkor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), unit yang memang dibentuk untuk menyidik tindak pidana korupsi.

Analogi sederhananya, Anda tidak membawa orang sakit jantung ke dokter gigi, lalu marah-marah di depan rumah sakit karena pasiennya tidak ditangani. Kecuali, tentu saja, tujuannya memang bukan menyembuhkan, melainkan ngajak ribut.

Dan di sinilah pertanyaan yang mengganggu, apakah GAMPATA memang menginginkan penegakan hukum, atau sekadar menginginkan panggung? Karena jika niatnya tulus, salah alamat semacam ini tidak bisa dimaafkan oleh ketidaktahuan. Ini tahun 2026. Google masih gratis.

Tuntutan yang Ditelanjangi Hukum
Mari kita bongkar tuntutan mereka satu per satu, bukan dengan emosi, tapi dengan undang-undang yang mereka sendiri tampaknya malas membaca.

Pertama, transparansi dokumen pelaksanaan bencana. Dana BTT (Belanja Tidak Terduga) diatur dalam Pasal 68 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sifat pertanggungjawabannya adalah ex-post, setelah penggunaan, bukan di tengah kondisi transisi darurat dimana lumpur masih merendam kampung. Pertanggungjawabannya masuk ke LKPD yang diaudit BPK. Mekanismenya sudah jelas, ajukan permohonan informasi melalui Komisi Informasi Aceh sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Bukan melalui kembang api dan ban bekas.

Kedua, membuka nama-nama relawan. Rekrutmen relawan bencana dikoordinasikan BPBA sesuai regulasi BNPB. Tapi yang lebih penting, data personal relawan seperti nama, identitas, informasi kontak adalah data pribadi yang dilindungi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Membuka data itu di ruang publik tanpa persetujuan subjek data justru berpotensi melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU PDP. Ironisnya luar biasa, menuntut transparansi dengan cara yang secara hukum dikategorikan sebagai pelanggaran privasi. Ini bukan aktivisme, ini jelas buta hukum yang bersemangat. Lagian, mungkin mereka juga malas membaca bahwa BPBA sudah mengklarifikasinya, dan berikut linknya https://www.ajnn.net/news/bpba-btt-rp-5-9-miliar-untuk-relawan-dibayar-non-tunai/index.html

Ketiga, rencana penggunaan TKD Rp 1,6 Triliun. Transfer ke Daerah diatur melalui PMK dan dilaporkan via SIKD kepada Kemenkeu. Pengawasannya bertingkat: DPRA, BPK, Inspektorat, hingga KPK jika ada indikasi pidana. Jalurnya tersedia. Mekanismenya konstitusional. Demonstrasi bukan pengganti sistem pengawasan anggaran negara, ia pelengkap, dan pelengkap yang baik tidak datang dengan tangan kosong tanpa data.

Keempat, dan di sinilah tuntutan tersebut kehilangan kredibilitasnya.

Klarifikasi Gosip dan Matinya Gerakan
Di antara tuntutan soal BTT, TKD, dan dugaan korupsi isu-isu berat yang menyangkut kepentingan publik pascabencana GAMPATA dengan tanpa rasa malu menyelipkan tuntutan agar “Sekda Aceh mengklarifikasi isu nikah siri”.
Berhenti sejenak. Baca ulang.

Sebuah organisasi yang mengklaim membela rakyat Aceh pascabencana hidrometeorologi 2025, yang mengusung jargon transparansi dan antikorupsi, merasa perlu menuntut seorang pejabat publik untuk menjelaskan kehidupan pribadinya. Dalam satu surat yang sama. Di forum yang sama. Dengan massa yang sama.

Isu nikah siri Sekda memang beredar di media sosial. Dan PERMAHI telah dengan tegas menyatakan bahwa selama tidak ada pelanggaran norma jabatan yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan, isu tersebut “harus diperlakukan secara proporsional”. Ini bukan pendapat saya. Ini pendapat organisasi advokat.

Pertanyaannya: apa hubungan kehidupan pribadi seorang birokrat dengan penggunaan dana bencana? Jawaban jujurnya: tidak ada. Titik. Selesai. Habis perkara.

Tapi justru di sinilah motif sebenarnya tersingkap. Ketika sebuah gerakan mahasiswa bersedia mencampuradukkan gosip tetangga dengan isu kebijakan publik, maka ada dua kemungkinan. Pertama, mereka tidak mampu membedakan ranah privat dan ranah publik, yang berarti mereka tidak memenuhi syarat intelektual untuk berbicara soal kebijakan. Kedua, mereka tahu persis bedanya, tapi sengaja mencampurnya, yang berarti ada agenda lain yang menunggangi.
Kedua kemungkinan itu sama-sama memalukan.

Siapa yang sesungguhnya diuntungkan ketika isu personal disandingkan dengan isu anggaran? Siapa dalang di balik naskah yang menyatukan kliping berita banjir dengan gosip pernikahan? GAMPATA dan koordinatornya berhutang jawaban kepada publik Aceh, bukan soal Sekda, tapi soal integritas mereka sendiri.

Kita tentu tidak alergi kritik. Sebagai mantan aktivis yang pernah berdiri di jalanan yang sama, tahu betul bahwa kritik adalah napas demokrasi. Tanpa kritik, kekuasaan membusuk. Itu aksioma yang tidak perlu diperdebatkan.

Tapi kritik yang baik punya tiga syarat, nalar yang bisa diuji, data yang bisa diverifikasi, dan saluran yang tepat. Bukan kliping berita yang diserahkan ke unit yang salah. Bukan tuntutan yang bertabrakan dengan undang-undang yang berlaku. Dan jelas bukan gosip personal yang disisipkan di antara isu-isu yang menyangkut hajat hidup rakyat pascabencana.

Ketika tiga syarat itu tidak terpenuhi, yang tersisa bukan gerakan, melainkan kebisingan. Dan kebisingan, seberapa pun kerasnya, tidak pernah mengubah apa pun.

Silahkan berunjukrasa, tapi hidupkanlah dialektika.

*Saifuddin, Alumni Universitas Jabal Ghafur dan Aktivis Muda di Pidie Jaya