LENSAPOST.NET – Pengadilan Negeri Banda Aceh menyidangkan Astari Dulica Daulay, mantan karyawati Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pembantu Setui, yang didakwa melakukan pemalsuan pencatatan dalam pembukuan rekening perbankan syariah.
Sidang digelar pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Banda Aceh, Jumat 4 Oktober 2024
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Said Hasan, serta didampingi oleh dua hakim anggota, Zulkarnain dan M. Yusuf. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung dan kuasa hukum terdakwa, Riski Kadafi, turut hadir dalam persidangan.
Majelis Hakim memutuskan bahwa Astari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Perbarengan Tindak Pidana dengan Sengaja Membuat Pencatatan Palsu dalam Pembukuan Rekening Perbankan Syariah.”
Berdasarkan dakwaan alternatif pertama, terdakwa dijerat Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan kepada Astari, serta denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain dampak perbuatan terdakwa yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah, khususnya di Provinsi Aceh yang menerapkan syariat Islam dalam transaksi perbankan. Selain itu, tindakan Astari juga merugikan nasabah BSI Cabang Pembantu Setui.
Namun, terdapat pula faktor-faktor yang meringankan vonis, seperti pengakuan dan penyesalan terdakwa atas perbuatannya, serta janji untuk tidak mengulanginya. Majelis Hakim juga mencatat bahwa Astari memiliki tanggungan keluarga, termasuk seorang anak berusia enam bulan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Astari menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding. Hal serupa juga dilakukan oleh JPU, meski putusan Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan awal yang meminta hukuman 10 tahun penjara.