HUKUM  

Dua Pria dan Satu Wanita Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu Siap Edar Ikut Disita

LENSAPOST.NET – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan kinerjanya dalam memerangi narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini 2 orang pria dan 1 orang wanita asal Aceh Tenggara harus berurusan dengan polisi dalam kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Pelaku yang diamankan berinisial IH (40) warga Desa Terutung Megara Asli, Kecamatan Bambel, SB (44) warga Desa Cingkham Mekhanggun, Kecamatan Lawe Alas dan AL (31) warga Desa Kuta Batu I, Kecamatan Lawe Alas. Ketiganya ditangkap pada Rabu 23 Mei 2025 siang di Desa Cingkham Mekhanggun, Lawe Alas,” kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba, IPTU Yose Rizaldi, Jumat (23/5/2025).

Yose menjelaskan, penangkapan tersebut bermula berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan pada salah satu pondok di Desa Cingkham Mekhanggun, Lawe Alas, kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu. Mendapati informasi tersebut kemudian tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat kelokasi yang dimaksud.

Sesampainya tempat yang dimaksud tim kemudian mendapati dua pria dan satu wanita berada dilokasi pondok tersebut.

Dari keterangan sementara, IH mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya. sedangkan AL dan SB mengaku secara bersama-sama menggunakan narkotika sabu di pondok tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut berupa 5 bungkus sabu dibungkus dalam plastik bening putih kecil seberat 1,23 gram, uang tunai Rp750.000, 3 buah timbangan digital, 4 buah telepon genggam, 1 alat hisap sabu, 1 buah pipet kaca dan 1 buah ikat rambut,” kata Yose.

Guna penyelidikan lebih lanjut saat ini tiga orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tenggara, imbuh Yose.