LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menetapkan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga Mei 2025, Kamis, 18 September 2025.
Kedua tersangka yakni Z (46), Kepala Inspektorat, dan J (46), Sekretaris Inspektorat. Penetapan status tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP, setelah penyidik memeriksa 50 saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami potensi kerugian, yang kini masih menunggu hasil resmi perhitungan dari ahli. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Z dan J akan ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho. Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini.
“Dan terhadap perkara ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru,”ujarnya. []












