Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan, Diduga Dalang Korupsi Miliaran Rupiah

Penahanan tersangka dan penyitaan/pengembalian uang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada balai guru penggerak (bgp) aceh tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2023

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022–2023, Senin (23/6/2025).

Kedua tersangka berinisial TW, selaku Kepala BGP Aceh merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa keduanya diduga melakukan mark-up pada kegiatan fullboard meeting serta pertanggungjawaban fiktif atas perjalanan dinas. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp4,17 miliar, berdasarkan hasil audit BPK RI.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita dan menerima pengembalian uang senilai Rp1,83 miliar, yang kini dititipkan pada Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejaksaan Tinggi Aceh.

TW dan M ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Lhoknga dan dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, serta intervensi terhadap saksi,”ujarnya. []