Dokumen Pendaftaran PAR Tak Lengkap, KIP Kembalikan Berkas

Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah

LENSAPOST.NET – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan dokumen pendaftaran Partai Amanah Reformasi (PAR) sebagai calon peserta pemilu 2024 tidak lengkap.

Hal ini disampaikan Komisioner KIP Aceh bidang Divisi Teknis Munawarsyah kepada wartawan, Senin 15 Agustus 2022.

Partai Politik Lokal DPP Partai Amanah Reformasi (PAR) melakukan pendaftaran ke KIP Aceh pada Minggu, 14 Agustus 2022 Pukul 23.57 WIB.

Lalu setelah melalui pemeriksaan dokumen Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan Formulir Model F Parlok dan Formulir Model F-Rekapitulasi Pendaftaran jumlah pengurus dan anggota Partai PAR, KIP Aceh menyatakan dokumen pendaftaran Partai PAR tidak lengkap.

“Selanjutnya terhadap dokumen pendaftaran PAR dikembalikan,”kata Munawarsyah.

Diketahui, KIP Aceh membuka masa pendaftaran Partai Politik Lokal sebagai calon peserta pemilu 2024 sejak tanggal 01 hingga 14 Agustus 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *