ACEH, HUKUM  

Diduga Terlibat Narkoba, Satresnarkoba Polres Agara Ciduk Tiga Pria Warga Terutung Pedi

Satresnarkoba Polres Agara Ciduk Tiga Pria Warga Tempedi

LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Terutung Pedi, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Kamis (04/09/2025) sekira pukul 17.20 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, mengungkapkan, dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial A (27), petani, warga Desa Terutung Pedi, YI (20), mahasiswa, warga Desa Terutung Pedi dan FR (30), petani, warga Desa Terutung Pedi.

Ia menjelaskan, ketiga pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa tersebut.

Mendapat informasi tersebut kemudian Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.

Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan sebuah rumah kosong. Keduanya langsung diamankan, dan dari hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan di sekitar pintu belakang dan jendela rumah tersebut.

Saat diinterogasi, tersangka A mengaku memperoleh barang haram itu dari FR. Tak lama kemudian, FR datang ke lokasi dan langsung diamankan oleh petugas. Meski tidak ditemukan barang bukti di tubuhnya, penggeledahan lanjutan di rumah FR dengan disaksikan perangkat desa berhasil menemukan satu buah kaca pirex berisi sisa sabu di dalam laci lemari kamar.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 bungkus sabu seberat bruto 0,47 gram, 1 kaca pirex berisi sisa sabu bruto 1,28 gram, 2 alat hisap sabu (bong), 1 timbangan elektrik 15 plastik klip kecil, 1 klip sedang, dan 1 bal plastik klip putih bening.

Kemudian 1 sendok takar sabu dan 1 gunting kuning, 1 korek api biru yang sudah dimodifikasi jarum, Uang tunai Rp195.000, 2 unit sepeda motor (Honda Supra dan Honda Scoopy) dan 2 unit handphone (Oppo hitam dan Vivo biru).

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Imbuhnya, Senin 8 September 2025. []