NEWS  

Diduga Ada Praktik Pungli di Lapangan Pacuan Kuda, Ini Penjelasan BPKK Aceh Tengah

Ikatan Masyarakat Pemuda Kampung (SKBJK) yang terdiri dari Desa Simpang Kalaping, Belang Bebangka, Jurusan, dan Kayu Kul telah mengajukan permohonan kepada BPKK Aceh Tengah untuk memperforasi media pungut yang mereka cetak

LENSAPOST.NET – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapangan Pacuan Kuda Haji Muhammad Hasan Gayo menjadi sorotan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Sukirman, S.STP, M.Ec. Dev, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Anhar, S.IP, CPM, CVM, CPArb, memberikan penjelasan terkait mekanisme pemungutan retribusi yang sah.

Anhar menegaskan bahwa pihaknya telah menghimbau kepada Dinas terkait yang bertanggung jawab atas pengelolaan retribusi di lapangan tersebut agar menggunakan media pungut resmi yang telah diperforasi oleh BPKK Aceh Tengah. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan retribusi.

“Kami telah mengingatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Tengah bahwa seluruh pemungutan retribusi di Lapangan HM Hasan Gayo menjadi tanggung jawab mereka. Jika pemungutan retribusi akan diserahkan kepada pihak ketiga, maka harus dilakukan melalui perjanjian kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Rabu (19/2/2025).

Lebih lanjut, Anhar menekankan bahwa pemungutan retribusi yang sah harus menggunakan media pungut atau tiket yang telah diperforasi dengan jumlah yang sesuai dengan berita acara serah terima. Dengan demikian, setiap transaksi dapat dipantau, dan dana yang dikumpulkan bisa dipastikan masuk ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD).

“Jika pemungutan retribusi tidak menggunakan media pungut yang sah, maka kami tidak dapat menjamin apakah dana tersebut benar-benar disetorkan ke RKUD atau tidak,” ujarnya.

Selain retribusi lapangan, Anhar juga menyoroti potensi penerimaan pajak daerah dari kegiatan pacuan kuda tradisional Gayo, khususnya pajak parkir. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara retribusi penggunaan fasilitas lapangan dan pajak parkir. Jika masyarakat atau pengelola parkir membuka lahan parkir di tanah pribadi atau swadaya masyarakat secara komersial, maka mereka wajib membayar Pajak Jasa Parkir sebesar 10 persen dari tarif yang dikenakan.

“Contohnya, jika masyarakat memungut tarif parkir Rp10.000 per kendaraan roda empat di luar tanah milik Pemda, maka mereka wajib menyetorkan Rp1.000 sebagai pemasukan pemerintah daerah. Tentunya, hal ini juga harus menggunakan media pungut yang sah dan telah diperforasi oleh BPKK Aceh Tengah,” jelas Anhar.

Sebagai contoh penerapan aturan ini, Anhar menyebutkan bahwa Ikatan Masyarakat Pemuda Kampung (SKBJK) yang terdiri dari Desa Simpang Kalaping, Belang Bebangka, Jurusan, dan Kayu Kul telah mengajukan permohonan kepada BPKK Aceh Tengah untuk memperforasi media pungut yang mereka cetak. Setelah diperforasi, media pungut tersebut menjadi sah dan tercatat resmi sehingga memudahkan pemantauan jumlah transaksi serta potensi pajak yang masuk ke kas daerah.

Terkait pengelolaan retribusi di Lapangan HM Hasan Gayo, Anhar menegaskan bahwa Dispora diperbolehkan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, kerja sama tersebut harus didasarkan pada perjanjian resmi, dengan setoran bruto dilakukan setiap hari ke RKUD.

Kepala BPKK Aceh Tengah, Sukirman, juga mengingatkan masyarakat dan pengelola parkir di sekitar Lapangan Belang Bebangka agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap pemungutan parkir di lahan pribadi tetap harus menggunakan media pungut yang sah dan telah diperforasi oleh BPKK Aceh Tengah. Jika tidak, maka pemungutan tersebut tergolong pungutan liar yang dapat dikenakan sanksi hukum.

“Apabila pemungutan parkir dilakukan tanpa media pungut yang sah, maka itu termasuk pungutan liar. Kami mengingatkan bahwa ada ketentuan hukum serta sanksi pidana yang dapat dikenakan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA: Tarif Tiket dan Uang Kandang Pacuan Kuda HUT Kota Takengon ke-448 Tuai Kontroversi

LAPORAN: RAHMAT