LENSAPOST.NET — Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang pertama (pembacaan dakwaan) perkara pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan terdakwa Riski Raja Ubit Bin Jauhari, pada sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh, baru-baru ini. Rabu (28/01/2026).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Zulkarnain, didampingi Said Hasan dan Rahma Novatiana masing-masing sebagai Hakim Anggota. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Rahayu, terdakwa beserta Penasihat Hukumnya.
Dalam persidangan, JPU Yuni Rahayu membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa terdakwa diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.
Jaksa menguraikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, bertempat di sebuah warung di Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Terdakwa disebut menyerahkan 33 paket kecil sabu kepada seorang saksi untuk diedarkan, dengan perjanjian pembagian hasil penjualan.
Dalam dakwaan juga diungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan dan penangkapan oleh pihak kepolisian, petugas berhasil mengamankan 32 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto 5,86 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan Rabu (04/02) ke agenda saksi dari JPU.












