HUKUM  

Di Agara, Pengedar dan Kurir Sabu Berurusan Dengan Polisi

foto tersangka S dan SD ( Dok Humas Polres Agara)

LENSAPOST.NET – Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus tersangka pengedar narkoba berinisial S (30) dan SD (47) sebagai Kurir, keduanya warga Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan mengatakan kedua tersangka diamankan petugas pada hari Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 15:00 WIB, di dua tempat berbeda.

“Tersangka S di tangkap petugas di kebun jagung Desa Kuta Ujung Kecamatan Darul Hasanah dan tersangka SD seorang perempuan ditangkap di rumah nya Desa Natam Baru, Kecamatan Badar,”kata Ipda Patar Erwinsyah, Jum’at (31/5/2024).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula saat petugas sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Darul Hasanah pada hari kamis (30/5) sekitar pukul 15:00 WIB.

Dalam melaksanakan patroli petugas Opsnal Satresnarkoba melihat gelagat mencurigakan dari seorang laki-laki yang hendak melintasi kebun jagung mengunakan sepeda motor dan membuang sesuatu ke tanah.

“Melihat hal tersebut petugas langsung mendatangi tersangka S dan melakukan pemeriksaan serta area sekitar lokasi, dalam pemeriksaaan ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna putih bening dan kertas tisu warna putih,”ungkapnya.

“Tersangka S mengakui bahwa barang bukti sabu itu miliknya dan mengaku sabu tersebut diperoleh dari tersangka SD,”tambahnya.

Dari pengakuan tersangka S petugas melakukan pengembangan dan langsung meringkus tersangka SD di rumah nya di Desa Natam Baru. Tersangka SD mengakui bahwa dirinya menemani tersangka S saat membeli narkotika jenis sabu tersebut.

“Atas perbuatannya kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”sebutnya.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah setempat serta akan melakukan penyidikan lebih lanjut dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Polres Agara menghimbau untuk masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan apabila ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba, kami akan terus berupaya kerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat lebih aman dan nyaman dari bahaya narkotika,”pungkasnya.

Diketahui dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil amankan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,91 gram terbungkus plastik klip warna putih bening, satu bungkus plastik klip warna putih bening,satu lembar kertas tisu warna putih.

Kemudian satu unit handphone merek Oppo warna gold, satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu unit sepeda motor jenis Honda merek Genio.

Doni Pios

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *