Buronan Kasus Pemerkosaan Anak Akhirnya Dibekuk di TPI Lampulo

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Dit Reskrimum Polda Aceh berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sabang pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh.

LENSAPOST.NET – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh berhasil mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, atas nama Nazar Maulana Bin Junaidi, di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa Nazar Maulana merupakan terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak yang telah divonis Mahkamah Syar’iyah Sabang melalui putusan Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tanggal 5 Maret 2025.

“Dalam amar putusan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman ’Uqubat Ta’zir berupa pidana penjara selama 165 bulan. Namun sebelum eksekusi hukuman dijalankan, terpidana sempat melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Sabang pada 19 Februari 2025. Sejak itu ia ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Ali Rasab.

Upaya pencarian sempat dilakukan oleh Kejari Sabang bersama aparat terkait, bahkan tim gabungan pernah hampir menangkap terpidana saat melintas di Jalan Bypass Cot Abeuk. Namun, ia kembali berhasil meloloskan diri.

“Melalui pemantauan intensif dan informasi dari masyarakat, akhirnya Tim Tabur Kejati Aceh bersama Dit Reskrimum Polda Aceh menemukan keberadaan terpidana di kawasan TPI Lampulo. Saat penangkapan, terpidana sempat melakukan perlawanan,” jelas Ali Rasab.

Setelah diamankan, Nazar Maulana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejari Sabang guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

“Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan kembali komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap buronan yang masuk dalam DPO pasti akan kami kejar sampai tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ali Rasab Lubis.