LENSAPOST.NET – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil mengamankan dua terduga pelaku narkotika di Desa Ule Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Rabu 9 Agustus 2023, pukul 16.10 WIB.
Kedua terduga pelaku narkotika tersebut adalah MA (43 tahun), seorang petani, dan SU (44 tahun), seorang wiraswasta. Mereka diamankan di rumah MA, yang juga menjadi tempat ditemukannya barang bukti.
Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Aceh, Kombes Pol Dr. Beridiansyah, S.H., S.S., M.H menyampaikan Barang bukti yang berhasil disita tim BNNP Aceh terdiri dari sabu-sabu seberat 171,66 gram.
“Tiga unit handphone dengan merk Vivo, Samsung, dan Nokia berwarna hitam, dua ATM Bank BSI, serta satu dompet,”kata Kombes Pol Dr. Beridiansyah kepada Wartawan.
Ia menyebut penggerebekan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Keduanya saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.