HUKUM  

Bawa Puluhan Bal Ganja Kering Dalam Along Along, Warga Darul Makmur Agara Harus Berurusan Dengan Polisi

LENSAPOST.NET – Membawa 10 bungkus ganja kering siap edar, seorang pria berinisial M (55), warga Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), diciduk petugas Kepolisian Polres Aceh Tenggara.

“Barang bukti ganja yang berhasil diamankan dari pelaku yakni ganja kering siap edar mencapai hampir seberat 10 Kilogram,” sebut Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri.S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, Jum’at 1 Agustus 2025.

Jomson menjelaskan, M ditangkap pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB,
di Desa Bener Mepapah, Kecamatan Ketambe, setelah sebelumnya pihak polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan seorang pria yang tengah berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati dua karung goni putih yang berisi 10 bungkus ganja kering siap edar dengan berat 9.450 gram yang dibalut rapi menggunakan lakban warna coklat.

“Selain 10 bungkus ganja kering, petugas juga berhasil amankan 1 unit handphone Samsung lipat warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor dan 1 keranjang hijau (along-along),” ujar Jomson.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dari keterangan pelaku diketahui bahwa seluruh barang bukti ganja tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk diserahkan ke penyidik Satresnarkoba guna proses hukum lebih lanjut. []