LENSAPOST.NET – Berencana membawa belasan bal berisi ganja kering siap edar untuk dijual kembali. Seorang pria berinisial AN (21) warga Desa Kisaran Baru, Kecamatan Kota kisaran Barat, Kabupaten Asahan berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara.
“Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kecamatan Ketambe pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis ganja yang dibalut lakban coklat dengan berat 17,80 kilogram, 3 karung/goni warna putih, 1 unit handphone merek Redmi Note 11 dan 1 unit mobil Toyota Calya warna putih.
Berdasarkan kronologi, sekitar pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menerima informasi terkait adanya kendaraan yang digunakan untuk mengangkut ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya mendapati kendaraan yang dimaksud melintas.
“Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan Petugas menemukan tiga karung di bagian jok belakang mobil yang setelah dibuka berisi paket ganja siap edar,” ungkap Patar, Sabtu 28 Maret 2026.
Dari keterangan sementara, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya untuk dibawa ke Kota Medan dan rencananya akan dijual kembali guna memperoleh keuntungan.
Selanjutnya guna penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. []












