ACEH  

Banyak Pasangan Terjaring Patroli Syariat di Aceh

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Syariat Islam, Salmawati SAg MSi (ketiga dari kiri), bersama Kasi Penyidik Darwadi SAg (kedua dari kiri), serta Kasubag Umum dan Kepegawaian Fajri SSos (kiri), memberikan sosialisasi kepada pasangan muda yang nongkrong hingga larut malam, di bantaran krueng Aceh, Minggu (26/10/2025) dini hari. FOTO/ MC ACEH BESAR

LENSAPOST.NET— Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar bersama Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggelar patroli penegakan syariat islam di kawasan perbatasan antara Banda Aceh dan Aceh Besar, Minggu (26/10/2025) dini hari.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah pasangan yang masih berkeliaran dan nongkrong hingga larut malam. Sebagian di antara mereka juga terjaring karena tidak memakai busana sesuai ketentuan syariat Islam.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Syariat Islam, Salmawati SAg MSi, yang memimpin patroli tersebut mengungkapkan, pihaknya memberikan pembinaan dan imbauan agar para pasangan tersebut segera membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing.

“Kami mengingatkan para remaja maupun pasangan yang masih berkeliaran tengah malam agar segera pulang. Kami juga menegur pelanggar tata busana islami untuk mematuhi aturan dan ikut menjaga pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” ujarnya.

Selain menegur warga, petugas juga mendapati sejumlah kedai kopi pinggir jalan yang beroperasi hingga dini hari tanpa penerangan yang memadai. Kondisi remang-remang tersebut dinilai dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran syariat oleh pengunjung.

“Pemilik usaha juga kami imbau untuk tetap menjunjung tinggi pelaksanaan syariat Islam. Penerangan yang minim di tempat usaha bisa disalahgunakan untuk berdua-duaan atau tindakan yang mengarah pada pelanggaran qanun,” tegas Salmawati.

Patroli gabungan tersebut merupakan tindak lanjut penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa upaya ini bukan sekadar tindakan penertiban, tetapi langkah pencegahan agar pelanggaran syariat tidak berkembang di tengah masyarakat.

“Wilayah perbatasan menjadi titik rawan karena aktivitas malam hari cukup padat, apalagi pada malam Minggu seperti ini. Karena itu, kawasan ini akan terus kami sisir secara berkala,” kata Salmawati.

Patroli gabungan tersebut akan terus dilanjutkan dalam waktu-waktu mendatang. Satpol PP dan WH juga mengajak masyarakat berperan aktif mendukung penegakan syariat Islam di Aceh, khususnya di Aceh Besar dan Banda Aceh yang merupakan pusat ibu kota Provinsi Aceh.(**)