LENSAPOST.NET – – Suasana ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berubah haru dan menegangkan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Abdullah (55), seorang ayah kandung yang tega memperkosa anak perempuannya sendiri, Senin (22/09/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rokmadi, bersama anggota Ramli dan Safnizar, JPU Luthfan Al Kamil menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 200 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Aksi bejat Abdullah berlangsung sejak Desember 2022 hingga Februari 2025 di rumah sederhana berukuran 4×4 meter di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Korban, siswi SMP, harus menjalani hari-hari penuh trauma di rumah sempit tanpa sekat, tempat seluruh anggota keluarga beraktivitas.
Sementara itu, ibunda korban yang menderita sakit kronis sejak 2023, mengalami amputasi kaki kiri dan kelumpuhan tangan kiri.
Dalam kondisi tak berdaya, sang ibu terpaksa hanya bisa bergantung pada anaknya, sementara terdakwa justru tidak menunjukkan empati dan malah melakukan kejahatan terhadap darah dagingnya sendiri.
“Menyatakan terdakwa Abdullah bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yang memiliki hubungan mahram dengannya, melanggar Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ucap JPU saat membacakan tuntutan.
Atas perbuatannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan uqubat ta’zir berupa pidana penjara 200 bulan, serta menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.












