LENSAPOST.NET – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menggelar pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan gampong dalam menyelesaikan sengketa pertanahan, yang berlangsung di Hotel Dian Rana Tapaktuan pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Selatan, Kepala Bidang Penanganan Masalah, Pembinaan, dan Penyuluhan Pertanahan Provinsi Aceh, M. Nizwar, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Selatan, Camat Tapaktuan, serta para Keuchik dan Tuha Peut dari kecamatan Tapaktuan, Samadua, dan Pasieraja.
Dalam sambutannya, Plh Sekda menyampaikan bahwa sebagai aparatur pemerintah, tugas utama mereka adalah mempermudah urusan masyarakat, selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Sebagai perangkat desa, kita harus bijaksana dalam menyikapi dan mengambil keputusan, terutama terkait sengketa pertanahan. Jangan gegabah dalam membuat keputusan yang bisa memperburuk situasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti maraknya persoalan sengketa tanah di tingkat gampong yang sering kali berujung pada konflik antar pihak.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, melalui Dinas Pertanahan, bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan, telah menjalankan program sertifikasi tanah milik daerah pada tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya dalam mengurangi potensi sengketa pertanahan di wilayah ini,” lanjutnya.
Menutup sambutannya, Plh Sekda berharap agar seluruh peserta pelatihan dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh.