Berita  

Anggota DPRK Aceh Selatan Dinilai Bungkam terkait Pemotongan Gaji Tenaga Kontrak

Sekretaris Jendral (Sekjen) Pedang Keadilan Aceh Selatan (PKAS) Misbar D Santos S.H

LENSAPOST.NET- Sekretaris Jendral (Sekjen) Pedang Keadilan Aceh Selatan (PKAS) Misbar D Santos S.H, mempertanyakan sikap anggota DPRK daerah itu terkesan bungkam seribu bahasa menyikapi polemik kebijakan efisiensi APBK 2025 khususnya terkait pengurangan gaji tenaga kontrak 70 persen.

Misbar via whatsapp kepada Lensapost.net,Jumat 11 April 2025 malam.mengatakan Kenapa disaat transisi kepemimpinan kepala daerah dulu suara wakil rakyat di media massa begitu bergemuruh, lantas ketika kepemimpinan Bupati definitif H. Mirwan terkesan diam seribu bahasa.

“Semestinya anggota DPRK Aceh Selatan selaku refresentasi perwakilan rakyat juga berkewajiban membela nasib abdi negara non-ASN tersebut dengan menyuarakan aspirasi mereka baik diruang publik maupun secara langsung kepada pemerintah daerah”, katanya

Namun sebaliknya, jika wakil rakyat terus bersikap diam seribu bahasa justru makin menimbulkan kecurigaan publik dengan berbagai spekulasi liar.

Ia juga menilai bahwa instruksi efisiensi anggaran yang dikeluarkan Bupati Aceh Selatan tersebut tidak rasional karena justru merugikan tenaga kontrak yang merupakan ujung tombak memperlancar jalannya birokrasi pemerintah daerah.

Selain itu, instruksi tersebut juga dinilai sangat keliru dalam memaknai dan menalaah terkait Inpres Nomor 1 tahun 2025 karena tidak ada instruksi mengenai pengurangan gaji tenaga kontrak.

“Terlebih lagi kebijakan ini sangat bertolak belakang dengan visi misi kepala daerah saat kampanye dulu, ia meminta agar kebijakan tersebut segera dikaji ulang oleh Bupati Aceh Selatan H. Mirwan,”ujarnya.