LENSAPOST.NET– Polri menegaskan komitmennya memberantas premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan guna menciptakan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pelayanan melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.
Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan peningkatan pelayanan dan penegakan hukum terus dilakukan untuk menjawab harapan masyarakat. Ia menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap Polri saat ini mencapai 71 persen dan diharapkan meningkat menjadi 81 persen melalui penguatan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.
Menurut Wahyu, penguatan pelayanan juga dilakukan dari tingkat polsek sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, termasuk penambahan personel. Polri turut meningkatkan kecepatan respons melalui layanan Call Center 110 dengan standar baru, yakni laporan masyarakat dijawab petugas dalam waktu 10 detik.
Di sektor dunia usaha, Polri memperkuat pemberantasan premanisme, pungli, dan pemerasan yang berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi. Sepanjang 2026, Polri mencatat 915 laporan gangguan sektor usaha telah diselesaikan dari total 1.281 laporan, dengan Clearance Rate sebesar 71,43 persen. Penanganannya mencakup pasar, pertokoan, sentra UMKM, PSN, konstruksi, dan logistik.
Dalam penanganan premanisme, Polri menangani 41.873 kasus dengan 29.197 perkara telah diselesaikan serta menetapkan 55.941 tersangka. Polisi juga mengamankan 4.255 kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai Rp16,1 miliar. Sementara untuk pungli dan pemerasan, sebanyak 8.378 dari 12.015 perkara telah diselesaikan dengan 16.096 tersangka.
Wahyu menegaskan Polri berupaya melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi sejak tahap pembangunan usaha agar gangguan keamanan tidak berkembang menjadi tindak pidana. Penguatan penegakan hukum tersebut diharapkan menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan tanpa gangguan premanisme, pungli, maupun pemerasan.












