LPS Dapat Mandat Baru Lindungi Pemegang Polis

Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, dalam kegiatan Media Gathering LPS yang digelar di Kota Sabang, Rabu (7/11/2026).

LENSAPOST.NET — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat peran dan kewenangannya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, tidak hanya melalui penjaminan simpanan perbankan, tetapi juga melalui Program Penjaminan Polis (PPP).

Hal itu disampaikan Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, dalam kegiatan Media Gathering LPS yang digelar di Kota Sabang, Rabu (7/11/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 30 media daerah di Aceh.

Syafril menjelaskan, penguatan peran LPS tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagaimana telah diamandemen melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Melalui ketentuan tersebut, LPS mendapat mandat untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis sekaligus melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Program tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, maupun peserta apabila perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya karena mengalami kesulitan keuangan.

Kewenangan LPS semakin diperkuat melalui amandemen UU P2SK dengan mandat sebagai risk minimizer. Dengan mandat tersebut, LPS tidak hanya berperan dalam memberikan penjaminan polis, tetapi juga dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meminimalkan risiko serta mendukung penanganan perusahaan asuransi yang mengalami permasalahan keuangan.

“Dengan penguatan peran dan kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis, termasuk mandat sebagai risk minimizer serta kewenangan melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, LPS diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta,” jelas Syafril.

Menurutnya, penguatan tersebut diharapkan turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian serta mendorong peningkatan penetrasi asuransi di tengah masyarakat.

Program Penjaminan Polis sendiri mulai berlaku paling lambat pada Januari 2028. Menjelang penerapan program tersebut, LPS terus melakukan berbagai persiapan, termasuk meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai industri perasuransian.

Sinergi dengan media daerah menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut, mengingat media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi mengenai kebijakan dan fungsi LPS kepada masyarakat.

Melalui penjaminan simpanan dan penjaminan polis, LPS berharap masyarakat semakin merasa aman dalam mengakses layanan sistem keuangan, baik sektor perbankan maupun perasuransian.