LENSAPOST.NET— Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyetorkan uang hasil eksekusi perkara korupsi sebesar Rp2.615.614.665 ke kas negara pada 7 Oktober 2026.
Penyetoran dilakukan Jaksa Eksekutor melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jantho. Uang tersebut berasal dari pelaksanaan dua putusan pengadilan.
Pertama, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8199 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 atas nama terpidana TW. Kedua, Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tertanggal 2 Februari 2026 atas nama terpidana M.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Besar, Dr. Asmadi Syam, mengatakan setoran tersebut menambah pemulihan keuangan negara yang telah dilakukan sebelumnya sepanjang 2026 sebesar Rp1.158.799.093.
Dengan tambahan itu, total uang negara yang berhasil dipulihkan Bidang Pidsus Kejari Aceh Besar sepanjang 2026 mencapai Rp3.774.413.758.
Kepala Kejari Aceh Besar Dr. Wisnu Murtopo melalui Kepala Seksi Intelijen Andiko mengatakan kejaksaan berkomitmen memulihkan kerugian keuangan negara melalui penegakan hukum.
“Kami berkomitmen penuh mewujudkan penegakan hukum yang adil, pasti, humanis, dan selalu berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Andiko.
Menurut dia, pemulihan aset merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.












