LENSAPOST.NET – Kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dinilai berpotensi memperlebar ketegangan hubungan fiskal dan politik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Jika tidak dikelola secara hati-hati, tekanan fiskal tersebut dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan yang berdampak pada stabilitas sosial dan pemerintahan di daerah.
Pandangan itu disampaikan pengamat ekonomi dan akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr. Taufik A. Rahim, dalam menyoroti dinamika kebijakan fiskal pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Taufik, persoalan TKD tidak semata-mata berkaitan dengan angka dalam APBN dan APBD. Ketika transfer pusat berkurang, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian belanja, termasuk terhadap belanja pegawai, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dan program prioritas kepala daerah.
“Persoalannya bukan hanya pemotongan anggaran. Ini menyangkut hubungan kekuasaan, birokrasi pemerintahan, aparatur sipil negara dan kemampuan pemerintah daerah menjalankan fungsi pelayanan publik,” kata Taufik, Selasa 29 September 2026.
Ia menilai ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat membuat perubahan alokasi TKD memiliki dampak yang cukup besar, terutama bagi daerah dengan kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas.
Kementerian Keuangan dalam rancangan kebijakan APBN 2026 mengalokasikan TKD sekitar Rp650 triliun. Dana tersebut diarahkan antara lain untuk mendukung belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada aparatur sipil negara daerah, operasional kantor serta pelayanan publik.
“Kalau daerah sangat bergantung kepada transfer pusat, kemudian transfer itu berkurang secara signifikan, ruang fiskal pemerintah daerah menjadi semakin sempit. Pada titik tertentu, kepala daerah akan menghadapi pilihan yang sulit antara membiayai aparatur, pelayanan publik atau pembangunan,” ujar Taufik.
Tekanan tersebut sebelumnya telah terlihat dalam protes sejumlah kepala daerah terhadap kebijakan TKD 2026.
Pada 7 Oktober 2025, sebanyak 18 gubernur yang hadir langsung bersama sejumlah perwakilan pemerintah provinsi menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta. Mereka menyampaikan keberatan terhadap pengurangan TKD dan dampaknya terhadap belanja daerah.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf saat itu menyebut alokasi TKD Aceh berpotensi berkurang sekitar 25 persen. Sementara sejumlah kepala daerah lain menyampaikan kekhawatiran terhadap kemampuan daerah membiayai belanja pegawai dan pembangunan infrastruktur.
Di tingkat daerah, tekanan fiskal juga dikaitkan dengan pembayaran PPPK dan tambahan penghasilan pegawai. Bupati Siak Afni Zulkifli, misalnya, pada Juli 2026 menyatakan pemerintah daerah memangkas TPP 50 persen untuk membantu memenuhi kebutuhan pembayaran PPPK paruh waktu.
Menurut Taufik, kondisi semacam itu perlu dilihat sebagai persoalan tata kelola fiskal yang lebih luas.
“Ketika tunjangan pegawai dipotong, pembangunan dikurangi dan pemerintah daerah kesulitan menjalankan program, keresahan sosial bisa meningkat. Karena itu, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan dampak politik, ekonomi dan sosial dari setiap kebijakan fiskal,” katanya.
Ia menegaskan, istilah TKD secara administratif merujuk pada Transfer ke Daerah, bukan Tunjangan Kinerja Daerah. Namun, tekanan terhadap TKD dapat memengaruhi kemampuan APBD membiayai berbagai komponen belanja, termasuk tambahan penghasilan pegawai apabila pemerintah daerah mengambil kebijakan efisiensi.
Menurut Taufik, Kondisi Aceh menjadi salah satu contoh daerah yang menghadapi perubahan alokasi transfer. Berdasarkan data yang dikutip dari data perimbangan keuangan pemerintah, sejumlah komponen transfer Aceh mengalami penurunan pada 2026.
DBH Aceh, misalnya, dilaporkan turun dari sekitar Rp1,07 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp419,3 miliar pada 2026. DAU Aceh juga disebut turun dari sekitar Rp16,09 triliun menjadi Rp15,92 triliun.
Namun, kebijakan pemerintah pusat tidak semata-mata berupa pemotongan tanpa mekanisme penyesuaian. Kementerian Keuangan pada 2026 juga menerbitkan ketentuan tambahan alokasi TKD bagi daerah di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang mengalami penurunan alokasi TKD akibat kondisi tertentu, khususnya daerah yang terdampak bencana.
Karena itu, Taufik meminta pemerintah pusat dan daerah membuka ruang dialog yang lebih luas agar kebijakan efisiensi tidak berkembang menjadi konflik politik pusat-daerah.
“Efisiensi memang diperlukan. Tetapi efisiensi harus dibedakan dengan pengurangan kemampuan pemerintah daerah menjalankan fungsi dasarnya. Jangan sampai kebijakan fiskal justru menciptakan krisis kepercayaan antara daerah dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Taufik menyebut istilah “ancaman disintegrasi” harus dipahami sebagai risiko politik dan sosial yang perlu diantisipasi, bukan sebagai kondisi yang sudah terjadi.
Menurut dia, ketika tekanan ekonomi, ketimpangan fiskal, ketidakpuasan aparatur dan kekecewaan pemerintah daerah bertemu dalam waktu yang bersamaan, potensi konflik kepentingan pusat-daerah dapat meningkat.
“Disintegrasi jangan dipahami secara sempit hanya sebagai gerakan memisahkan diri. Ada juga risiko disintegrasi sosial, ekonomi dan politik ketika masyarakat atau pemerintah daerah merasa tidak mendapatkan perlakuan fiskal yang adil,” katanya.
Ia menilai hubungan pusat-daerah harus dibangun melalui prinsip transparansi, proporsionalitas dan kepastian fiskal. Pemerintah pusat, kata dia, perlu menjelaskan secara terbuka dasar pengurangan TKD, sementara pemerintah daerah juga harus memperbaiki efisiensi, meningkatkan PAD dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBD.
“Jangan semua persoalan dibebankan kepada pusat. Daerah juga harus berbenah. Tetapi pemerintah pusat harus memastikan kebijakan fiskalnya tidak membuat daerah kehilangan kemampuan memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujar Taufik.
Tekanan terhadap TKD juga berlangsung dalam situasi APBN yang menghadapi kebutuhan belanja besar.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan hingga akhir Agustus 2026 pendapatan negara mencapai sekitar Rp2.055,6 triliun, sedangkan belanja negara sekitar Rp2.295 triliun. Dengan demikian, defisit APBN mencapai sekitar Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap PDB.
Angka tersebut menunjukkan pemerintah memang menghadapi kebutuhan untuk menjaga efisiensi dan kesinambungan fiskal. Namun, menurut Taufik, penataan fiskal harus mempertimbangkan dampaknya terhadap daerah.
“Persoalannya adalah bagaimana pemerintah mengelola keterbatasan fiskal tanpa membuat daerah kehilangan kemampuan untuk menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada rakyat,” katanya.
Taufik juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap belanja pemerintah pusat maupun daerah. Menurut dia, efisiensi anggaran harus dilakukan secara menyeluruh dan berbasis evaluasi, bukan semata-mata dengan mengurangi transfer kepada daerah.
“Kalau memang ada pemborosan, kebocoran dan program yang tidak produktif, maka itu yang harus dipangkas terlebih dahulu. Pemerintah pusat dan daerah sama-sama harus bertanggung jawab terhadap uang negara,” katanya.
Ia berharap perdebatan mengenai TKD tidak berhenti pada besaran anggaran, tetapi diarahkan pada desain hubungan fiskal pusat-daerah yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Yang harus dijaga adalah kepercayaan. Pemerintah pusat membutuhkan daerah, dan daerah membutuhkan pemerintah pusat. Jangan sampai kebijakan fiskal justru menciptakan jarak politik yang semakin lebar,” ujar Taufik.












