LENSAPOST.NET — Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, menilai wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak otomatis akan membawa perubahan berarti bagi kehidupan rakyat Aceh.
Menurut Taufik, revisi UUPA yang kini masuk agenda legislasi nasional justru harus diuji dari sejauh mana mampu memperkuat kewenangan Aceh, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Berbagai diskusi di ruang publik akhir-akhir ini demikian riuh membicarakan revisi UUPA, seolah-olah ada angin segar, angin surga dan mimpi-mimpi sebagai janji di siang bolong,” kata Taufik dalam pernyataannya, Jumat (25/9/2026).
Taufik mengatakan, masuknya revisi UUPA dalam agenda Prolegnas memang menjadi perkembangan politik yang patut dicermati. Badan Legislasi DPR RI sebelumnya telah menyetujui RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR.
Namun, ia mempertanyakan apakah perubahan regulasi tersebut benar-benar akan menjawab persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat Aceh.
“Sesungguhnya ini semua hanya suguhan drama politik di tengah ketidakpastian Aceh dan kondisi objektif yang sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Ia menunjuk persoalan kemiskinan sebagai salah satu indikator yang menurutnya memperlihatkan belum optimalnya hasil pembangunan di Aceh.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin Aceh pada Maret 2026 mencapai 12,34 persen atau sekitar 713,78 ribu orang. Angka itu meningkat dibandingkan September 2025 yang sebesar 12,22 persen. Kemiskinan di wilayah perdesaan mencapai 14,66 persen, sedangkan perkotaan 8,27 persen.
Garis kemiskinan Aceh pada Maret 2026 tercatat Rp742.464 per kapita per bulan. BPS menegaskan bahwa penduduk dikategorikan miskin apabila rata-rata pengeluaran per kapita per bulannya berada di bawah garis kemiskinan tersebut.
“Rakyat Aceh hidup dalam kesusahan. Kemiskinan masih tinggi, kesenjangan wilayah juga nyata. Kemiskinan lebih banyak berada di perdesaan,” kata Taufik.
Menurut dia, persoalan tersebut harus menjadi ukuran utama dalam menilai keberhasilan pelaksanaan kekhususan Aceh, bukan sekadar keberhasilan pemerintah mendapatkan tambahan atau perpanjangan anggaran.
Taufik juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan. Data BPS menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Aceh pada Mei 2026 sebesar 5,89 persen, dengan jumlah pengangguran sekitar 157,48 ribu orang.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa revisi UUPA tidak cukup hanya membicarakan aspek administratif dan fiskal, tetapi harus menyentuh akar persoalan ekonomi Aceh.
Taufik juga mengkritisi penggunaan ukuran kemiskinan internasional sebagai pembanding. Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan US$8,30 per orang per hari berdasarkan PPP 2021 untuk negara dalam kelompok Upper-Middle-Income Country (UMIC). Bank Dunia menegaskan ukuran tersebut berbeda tujuan dengan garis kemiskinan nasional yang digunakan BPS.
Karena itu, menurut Taufik, berbagai indikator ekonomi tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi serius terhadap pelaksanaan otonomi khusus selama hampir dua dekade.
Dana Otsus dan Kewenangan Aceh
Taufik menilai persoalan yang lebih substansial bukan sekadar memperpanjang Dana Otonomi Khusus (Otsus), melainkan bagaimana Aceh memperoleh kewenangan yang lebih kuat untuk mengelola sumber daya dan menentukan kebijakan ekonominya.
“Ini yang selalu digadang-gadang atau diekspose sebagai kebanggaan dan suka cita. Padahal yang paling substantif adalah kewenangan politik sepenuhnya, termasuk mengelola sumber daya alam serta kekuasaan dan kewenangan politik-ekonomi,” katanya.
Menurut dia, jika revisi UUPA hanya menghasilkan perubahan pada sejumlah pasal tanpa memperkuat substansi kewenangan Aceh, maka perubahan tersebut tidak akan banyak mengubah kondisi masyarakat.
Padahal, pembahasan di DPR sendiri mencatat bahwa keberlanjutan Dana Otsus, pengelolaan sumber daya alam, pembagian kewenangan pusat-daerah dan sejumlah aspek kekhususan Aceh memang menjadi bagian dari isu yang sedang dibahas.
Taufik mengatakan, pengalaman hampir 20 tahun pelaksanaan UUPA harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Menurut dia, keberadaan Dana Otsus tidak boleh hanya dilihat dari besarnya anggaran yang telah masuk ke Aceh, tetapi harus diukur dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Dari sekitar lebih Rp110 triliun, sama sekali tidak signifikan terhadap perbaikan kehidupan, kemakmuran serta kesejahteraan rakyat Aceh,” ujarnya.
Ia bahkan menggunakan istilah keras dengan menyebut pengelolaan Dana Otsus sebagai ruang yang berpotensi menjadi “bancakan” elite politik, birokrasi dan kelompok kekuasaan. Pernyataan tersebut merupakan kritik dan penilaian Taufik terhadap tata kelola Dana Otsus.
Jangan Sekadar Perpanjang Otsus
Taufik mengingatkan agar revisi UUPA tidak berhenti pada perdebatan mengenai besaran Dana Otsus. Menurutnya, substansi MoU Helsinki dan UUPA harus diterjemahkan ke dalam kewenangan nyata yang dapat dirasakan masyarakat.
“Ini selaras dengan semangat MoU Helsinki terhadap self-determination dan self-governance bagi Aceh,” katanya.
Ia meminta elite politik Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, tidak membangun ekspektasi berlebihan seolah-olah revisi UUPA dengan sendirinya akan menyelesaikan berbagai persoalan Aceh.
“Jika tidak, sebaiknya UUPA ditolak saja. Para elite politik, baik eksekutif dan legislatif, mundur saja. Tidak perlu membangun narasi serta diksi akan ada manfaat dari beberapa poin yang direvisi, tetapi semua omong kosong bagi kehidupan serta kewenangan politik rakyat Aceh,” ujarnya.
Taufik kemudian menyamakan revisi UUPA yang tidak menyentuh persoalan mendasar dengan apa yang ia sebut sebagai “kebohongan yang berulang”.
“Revisi UUPA sama dengan kebohongan yang berulang, persis sama dengan Perjanjian Lamteh pada tahun 1957 yang lalu,” katanya. []












