LENSAPOST.NET — Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr. Taufik A. Rahim, menilai proses penentuan pemimpin dan birokrasi di Aceh perlu dilihat dalam konteks kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menurut Taufik, pelaksanaan Pilkada Aceh secara serentak pada 27 November 2024 menjadi salah satu momentum yang memperlihatkan semakin kuatnya penerapan kerangka regulasi nasional dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi semakin menggerus ruang kekhususan Aceh yang telah diatur dalam UUPA, termasuk dalam aspek tata kelola pemerintahan dan penentuan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Aceh.
“Sejak Pilkada Aceh dilaksanakan serentak sesuai jadwal nasional pada 27 November 2024, pelaksanaannya secara hukum dan perundang-undangan tidak lagi merujuk sepenuhnya kepada UUPA. Ini menunjukkan UUPA semakin tergerus, diterabas, bahkan diabaikan dalam sejumlah aspek penetapan pemimpin eksekutif Aceh,” kata Taufik.
Ia mengingatkan, Aceh memiliki konstruksi pemerintahan yang tidak sepenuhnya sama dengan provinsi lain di Indonesia. Kekhususan tersebut antara lain tercermin dari keberadaan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai lembaga penyelenggara pemilu daerah yang nomenklaturnya tetap merujuk pada kekhususan Aceh.
Hasil Pilkada Aceh 2024 kemudian menetapkan pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025–2030. Keduanya dilantik pada 12 Februari 2025.
“Dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, secara resmi mereka menjadi pemegang kekuasaan eksekutif di Aceh dan bertanggung jawab menjalankan pemerintahan untuk kepentingan seluruh rakyat Aceh,” ujarnya.
Sekda Jadi Posisi Strategis
Taufik mengatakan, setelah kepala daerah terbentuk, persoalan berikutnya adalah bagaimana struktur birokrasi di bawah gubernur dijalankan. Dalam konteks ini, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi sangat strategis.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan pelaksanaannya, Sekda merupakan pejabat karier tertinggi ASN di daerah yang membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan serta mengoordinasikan perangkat daerah.
Untuk Pemerintah Aceh, perangkat tersebut mencakup Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
“Sekda memiliki posisi strategis karena berada pada simpul koordinasi birokrasi. Sekda membantu gubernur dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan dinas dan badan, menjalankan administrasi pemerintahan, serta mengelola sumber daya aparatur dan keuangan daerah,” katanya.
Menurutnya, pengangkatan Sekda provinsi juga memiliki mekanisme tersendiri. Gubernur mengangkat Sekda setelah melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Karena itu, jabatan Sekda tidak sekadar jabatan administratif, tetapi merupakan posisi penting dalam menentukan efektivitas jalannya roda pemerintahan daerah.
Jabatan Sekda dan Gonjang-Ganjing Birokrasi
Taufik menilai posisi strategis tersebut membuat jabatan Sekda Aceh sejak awal pemerintahan Muzakir Manaf–Fadhlullah menjadi perhatian banyak pihak.
Menurut dia, dinamika yang muncul dalam proses menuju pengisian jabatan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka profesionalitas birokrasi dan kepentingan pemerintahan, bukan semata-mata kepentingan politik.
“Sejak dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, jabatan Sekda telah menjadi incaran. Karena posisinya sangat strategis dalam urusan birokrasi, tidak mengherankan jika kemudian muncul berbagai dinamika, intrik dan gonjang-ganjing terhadap jabatan tersebut,” ujar Taufik.
Ia menegaskan, proses seleksi Sekda Aceh seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan formalitas administratif. Kompetensi, rekam jejak, integritas dan kemampuan mengoordinasikan birokrasi harus menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Menurutnya, persoalan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan pengisian jabatan strategis tersebut tetap menghormati karakteristik pemerintahan Aceh dan tidak semakin menjauhkan implementasi kekhususan Aceh sebagaimana telah diatur dalam UUPA.
“Jangan sampai seleksi hanya menjadi formalitas untuk memenuhi prosedur. Yang harus dipastikan adalah siapa pun yang terpilih mampu membantu Gubernur menjalankan pemerintahan secara efektif sekaligus memahami kekhususan Aceh,” pungkasnya.












