Pemerhati Hukum Minta Pelaku Kerusuhan Usai Aksi Damai Diproses Tegas

Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan

LENSAPOST.NET— Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, meminta aparat penegak hukum memproses secara tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat kerusuhan dan pengrusakan setelah aksi penyampaian pendapat secara damai di sekitar Gedung DPR berakhir.

Edi mengecam tindakan kelompok yang diduga melakukan kerusuhan setelah massa aksi damai meninggalkan lokasi.

“Kita minta kelompok perusuh yang diamankan Polda Metro Jaya diproses secara hukum. Jika terbukti melakukan tindak pidana, berikan hukuman tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edi Hasibuan di Jakarta.

Menurut Edi, aparat perlu mengusut secara menyeluruh munculnya kelompok yang melakukan kerusuhan tersebut. Ia juga meminta kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan atau memanfaatkan situasi untuk menciptakan gangguan keamanan turut didalami.

“Kita minta ini harus diusut tuntas. Jangan sampai aksi penyampaian pendapat yang semula damai justru ditunggangi pihak tertentu untuk memancing kerusuhan,” tegas Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu.

Edi menilai kepolisian telah berupaya mengedepankan pendekatan humanis dalam mengawal kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung aman dan kondusif. Karena itu, ia menyayangkan munculnya tindakan kerusuhan dan pengrusakan setelah aksi berlangsung.

Terkait informasi kepolisian mengenai 323 orang yang diamankan, termasuk 160 anak-anak, Edi meminta persoalan tersebut mendapat perhatian serius.

Ia menilai keterlibatan anak-anak dalam situasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan harus ditelusuri, termasuk bagaimana mereka bisa berada di lokasi dan terlibat dalam kelompok tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut kelompok yang diamankan diduga datang ke sekitar Gedung DPR untuk mengganggu keamanan dan ketertiban. Sejumlah video yang beredar juga memperlihatkan aksi pelemparan barang ke arah petugas.

Edi meminta kepolisian mengusut perkara tersebut secara transparan, termasuk mengungkap peran masing-masing pihak.

“Kita minta identitas kelompok perusuh ini dibuka kepada publik seluas-luasnya. Yang terpenting, peran masing-masing pihak harus diungkap secara jelas agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang harus dihormati. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara tertib dan damai tanpa disertai kekerasan, pengrusakan, atau tindakan yang mengganggu keamanan dan merugikan masyarakat.

“Jangan sampai hak menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan kekerasan dan menciptakan kerusuhan,” pungkasnya.