LENSAPOST.NET – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, SH, M.Hum, menemui Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. di Mapolda Aceh, Selasa (11/8/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi dua pimpinan aparat penegak hukum di Aceh untuk bertukar pikiran mengenai penguatan penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi maraknya kejahatan narkotika di Aceh serta penerapan sistem Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu (e-Berpadu).
KPT Banda Aceh didampingi Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor Dr. Firmansyah, SH, MH, Dr. Taqwaddin, SH, SE, MS, serta Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh Drs. Effendi, SH. Sementara Kapolda Aceh didampingi Dirintel, Dirkrimum, Dirkrimsus, dan Karokum Polda Aceh.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Kapolda Aceh menegaskan komitmennya untuk memburu dan menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika tanpa pandang bulu.
“Siapapun pelaku kejahatan narkoba akan saya tindak, termasuk jika pelakunya anggota saya,” tegas Kapolda.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Aceh, termasuk anggota kepolisian sendiri.
Sementara itu, KPT Banda Aceh menegaskan bahwa jajaran pengadilan juga tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkotika yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Semuanya jika terbukti secara sah dan meyakinkan akan kami hukum. Bahkan sudah puluhan orang yang diputus dengan hukuman pidana mati di Aceh,” ujar Sutio.
Selain membahas pemberantasan narkotika, pertemuan tersebut juga membahas pentingnya kesamaan persepsi antar-aparat penegak hukum dalam menerapkan KUHP Nasional dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
KPT Banda Aceh mengajak jajaran Polda Aceh untuk terus memperkuat sinergi dalam penerapan e-Berpadu, terutama seiring adanya kebijakan Mahkamah Agung terkait pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik.
“Dengan adanya perintah Mahkamah Agung agar sidang perkara pidana dilaksanakan secara online, maka mari kita perkuat sinergisitas penerapan e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) yang selama ini sudah berjalan baik di seluruh Aceh,” ajaknya.
Sutio sendiri baru dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 3 Agustus 2026.
Sistem e-Berpadu merupakan platform yang memungkinkan proses administrasi dan pelimpahan berkas perkara pidana dilakukan secara elektronik. Penerapannya di Aceh melibatkan sinergi berbagai aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga rutan dan lapas.
Di Aceh, penerapan sistem tersebut juga berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan peradilan umum, peradilan militer, serta Mahkamah Syar’iyah untuk perkara jinayat.
Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin, mengatakan penerapan e-Berpadu memberikan sejumlah manfaat, terutama dalam memangkas birokrasi dan mempercepat proses administrasi perkara.
“Manfaat utama aplikasi e-Berpadu adalah dapat memangkas jalur birokrasi, sehingga penyerahan berkas fisik diganti dengan dokumen digital,” jelasnya.
Menurutnya, sistem tersebut juga mempercepat koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta rutan atau lapas.
Dengan penerapan e-Berpadu secara optimal, proses administrasi perkara pidana diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Pertemuan KPT Banda Aceh dan Kapolda Aceh tersebut sekaligus memperkuat komitmen bersama aparat penegak hukum di Aceh dalam menghadapi kejahatan narkotika serta membangun sistem penegakan hukum yang semakin terintegrasi dan berbasis teknologi.












