ACEH  

Kapolresta Banda Aceh Tindak Lanjuti Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Aksi Penolakan Pergub JKA

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana

LENSAPOST.NET— Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi saat aksi unjuk rasa penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh.

Langkah awal dilakukan dengan menggelar pertemuan bersama sejumlah awak media di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Jumat (15/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti peristiwa yang dialami para jurnalis di lapangan.

“Dari ketiga jurnalis telah kami dengarkan apa yang dialaminya saat aksi unjuk rasa. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti kejadian tersebut,” ujar Andi Kirana.

Salah satu korban, Dani Randi, wartawan CNN Indonesia, mengaku mengalami intimidasi sekitar pukul 19.30 WIB di area rubanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA), yang berada di seberang Kantor Gubernur Aceh. Ia menyebut didatangi oleh sejumlah oknum tak dikenal yang memintanya menghapus dokumentasi liputan serta merampas alat kerjanya.

Namun, Kapolresta menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah oknum tersebut merupakan anggota kepolisian atau bukan.

Sementara itu, dua jurnalis lainnya dari AJNN dan Rmol Aceh juga mengaku diminta menghapus dokumentasi oleh seorang polwan. Selain itu, mereka juga sempat didatangi seorang wanita berpakaian preman yang meminta hal serupa. Kapolresta menyebut seluruh polwan yang bertugas saat itu mengenakan seragam dinas, bukan pakaian sipil.

Atas kejadian tersebut, Kapolresta menyampaikan permohonan maaf kepada para jurnalis. Ia mengakui situasi saat aksi berlangsung tidak terkendali karena kondisi yang mulai memanas.

“Kami mohon maaf atas apa yang dialami rekan-rekan wartawan. Situasi saat itu memang tidak terkendali,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya akan tetap melakukan penelusuran dan evaluasi internal, termasuk terhadap dugaan keterlibatan oknum polwan. Ia juga memastikan bahwa langkah pengamanan saat itu dilakukan semata-mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Kapolresta juga mengungkapkan bahwa pertemuan dengan insan pers belum menghasilkan kesepakatan akhir, namun komunikasi dan evaluasi akan terus dilakukan.

Sebagai langkah pencegahan, pihaknya telah mengeluarkan Petunjuk dan Arahan (Jukrah) kepada seluruh personel agar tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis maupun humas instansi saat menjalankan tugas peliputan.

Selain itu, ia mengimbau para jurnalis untuk selalu menggunakan kartu identitas (ID Card) atau atribut media saat bertugas di lapangan guna menghindari kesalahpahaman.

“Gunakan ID Card atau almamater media agar petugas dapat membedakan antara massa aksi dan wartawan,” tegasnya.

Kapolresta menegaskan bahwa hubungan antara media dan kepolisian harus tetap terjaga sebagai mitra kerja. Ia juga menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan dari organisasi pers seperti KKJ Aceh dan AJI Banda Aceh sebagai bahan evaluasi ke depan.

“Jangan ada ketersinggungan antara media dan polisi. Keduanya adalah mitra kerja,” pungkasnya.