LENSAPOST.NET – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Polda Aceh untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Alfian menilai, penanganan kasus tersebut terkesan mandek meskipun proses penyelidikan dan penyidikan telah dimulai sejak 2019. Hingga kini, sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, baru dua orang yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Dedi Safrizal dan Suhaimi Bin Ibrahim. Sementara sembilan tersangka lainnya belum mendapatkan kepastian hukum.
“Sejak 2019 hingga 2026 sudah lima jenderal memimpin, tetapi kasus ini belum juga selesai. Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik,” ujar Alfian, Senin 20 April 2026.
Menurutnya, lambannya penanganan perkara ini memberikan kesan bahwa kekuatan politik mampu mengalahkan hukum. Ia menilai, pelaku yang tidak memiliki kekuasaan cenderung diproses, sementara mereka yang masih memiliki pengaruh justru belum tersentuh.
“Kasus ini menjadi alarm serius bagi penegakan hukum. Seharusnya hukum tidak boleh kalah oleh pelaku, apalagi ini menyangkut anggaran pendidikan yang sangat vital,” tegasnya.
Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp10,09 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp22,31 miliar. Kasus ini juga telah mendapat perhatian dari KPK, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Alfian menambahkan, publik berhak menduga adanya ketidakpastian hukum karena aktor utama dalam kasus ini diduga masih memiliki kekuasaan, baik secara politik maupun ekonomi.
Lebih lanjut, MaTA juga menyoroti adanya salah satu tersangka yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan. Menurutnya, penempatan tersebut mencerminkan buruknya wajah birokrasi.
“Tidak patut seorang tersangka korupsi justru diberi jabatan strategis di sektor pendidikan. Pemerintah seharusnya memastikan birokrasi bersih dari praktik korupsi,” ujarnya.
MaTA menegaskan, kasus korupsi beasiswa tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan harus mengungkap aktor intelektual atau pihak yang menikmati hasil korupsi.
“Kami mendesak Polda Aceh untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, agar ada kepastian hukum dan kepercayaan publik dapat dipulihkan,” kata Alfian.
Ia menutup dengan menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius dan menyeluruh, karena telah mencederai rasa keadilan masyarakat Aceh.












