HUKUM  

Dalam Pledoi, Sudirman Bantah Korupsi Dana PSR dan Minta Dibebaskan

IST

LENSAPOST.NET — Terdakwa kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Sudirman, SP, membantah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bantahan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan (pledoi) pribadi yang dibacakan di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Banda Aceh, Jumat (14/03/2026).

Dalam pledoinya, Sudirman menyatakan dirinya hanyalah seorang petani sekaligus Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat yang dipercaya oleh anggota koperasi untuk membantu mengakses program peremajaan sawit dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa niatnya semata-mata untuk membantu para pekebun meningkatkan produktivitas kebun sawit yang sudah tidak lagi produktif.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sudirman turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Program PSR periode 2019–2023 dengan nilai bantuan mencapai Rp38.427.950.000. Namun dalam pembelaannya, Sudirman menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memperkaya diri sendiri maupun orang lain dari dana program tersebut.

Ia menjelaskan bahwa perannya sebagai Ketua Koperasi hanya sebatas mengoordinasikan pengumpulan dokumen dan pengajuan administrasi anggota koperasi untuk mendapatkan program PSR. Menurutnya, proses verifikasi lahan hingga pencairan dana dilakukan oleh berbagai pihak yang memiliki kewenangan, sehingga tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab dibebankan kepadanya.

Dalam persidangan tersebut, Sudirman juga menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya aliran dana PSR ke rekening pribadinya maupun peningkatan harta kekayaan yang bersumber dari program tersebut. Dana yang dicairkan, kata dia, tetap berada dalam mekanisme pengelolaan koperasi untuk pelaksanaan kegiatan peremajaan kebun anggota.

Lebih lanjut, Sudirman menilai tuduhan kerugian negara dalam perkara tersebut tidak tepat karena dana program disebut masih tersimpan di rekening koperasi. Ia juga menyebut program PSR masih berada dalam masa pelaksanaan setelah adanya perpanjangan kontrak hingga empat tahun.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sudirman dengan hukuman 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp2 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp16,4 miliar. Terhadap tuntutan tersebut, Sudirman menilai hukuman yang diminta jaksa terlalu berat dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

“Bagaimana mungkin saya dituntut mengganti kerugian negara, sementara faktanya anggaran tersebut masih tersimpan di rekening koperasi,” ujar Sudirman dalam pledoinya.

Ia juga menegaskan dirinya bukan pejabat negara maupun penyelenggara negara, melainkan pengurus koperasi yang menjalankan program untuk kepentingan anggota. Karena itu, menurutnya unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana didakwakan dalam pasal tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.

Melalui pledoi tersebut, Sudirman memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta membebaskannya dari seluruh dakwaan.

“Saya hanyalah seorang petani yang dipercaya mengurus koperasi. Saya tidak pernah memiliki niat untuk merampok uang negara,” ujarnya menutup pembelaannya.

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan pada 16 Maret 2026 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi terdakwa sebelum perkara memasuki tahap putusan.