LENSAPOST.NET – Seorang petani asal Kabupaten Aceh Tenggara, Suburdin (36), didakwa melakukan tindak pidana terkait perburuan dan perdagangan satwa dilindungi berupa harimau. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Kutacane setelah berkasnya dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rija Heri Saputra di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Sanjaya Sembiring, didampingi Hakim Anggota Sastro Gunawan Sibarani dan Doli Hartama, disebutkan bahwa Suburdin yang merupakan warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga terlibat dalam perburuan hingga rencana penjualan kulit harimau yang termasuk satwa dilindungi.
Terdakwa diketahui bekerja sebagai petani atau pekebun dengan latar belakang pendidikan sekolah dasar. Persidangan berlangsung pada Kamis (12/3/2026).
Jaksa menguraikan, peristiwa tersebut bermula sekitar Juli 2024 ketika terdakwa memasang jerat babi di sekitar kebun jagung miliknya di Desa Makmur Jaya. Sekitar dua minggu kemudian, terdakwa menemukan seekor harimau telah mati akibat jerat tersebut di kebun milik seorang warga bernama Mak Darmi yang berjarak sekitar 400 meter dari kebun terdakwa.
Mengetahui hal itu, terdakwa kemudian memanggil sejumlah rekannya, yakni Anto, Madun, dan seorang saksi bernama Padli. Di lokasi tersebut, terdakwa bersama Anto dan Madun menguliti harimau tersebut, sementara dagingnya dikuburkan di belakang rumah Madun.
Kulit harimau kemudian disimpan dan dijemur sebelum akhirnya dipindahkan oleh terdakwa ke plafon rumah ayahnya.
Beberapa waktu kemudian, adik ipar terdakwa bernama Masdidi mengetahui keberadaan kulit harimau tersebut dan mengaku memiliki kenalan yang bersedia membeli kulit harimau itu seharga Rp80 juta. Rencana penjualan kemudian disepakati dengan pembagian hasil kepada beberapa pihak yang terlibat.
Transaksi penjualan disebut terjadi pada 16 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah ayah terdakwa di Desa Makmur Jaya. Namun, saat proses negosiasi harga berlangsung antara pihak penjual dan calon pembeli yang dikenal dengan nama Ahok, petugas kepolisian dari Polda Aceh melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Mengetahui kedatangan polisi, beberapa orang yang berada di lokasi langsung melarikan diri sehingga petugas tidak berhasil menangkap para pelaku saat itu. Polisi hanya menemukan satu karung berisi kulit harimau beserta tulang-tulangnya di dapur rumah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti tersebut diketahui berkaitan dengan terdakwa. Suburdin akhirnya berhasil diamankan petugas pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah pondok di Desa Lueng Luweng Ketuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Setelah ditangkap, terdakwa dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke persidangan.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengajukan tiga alternatif pasal. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a, atau Pasal 40A ayat (1) huruf e jo Pasal 21 ayat (2) huruf b, atau Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa menyatakan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memburu, menyimpan, memiliki, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi ataupun bagian-bagiannya. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kutacane.












