Dana Banjir Aceh Rp132 Miliar Disorot, Akademisi Minta KPK Turun Tangan

Dr. Taufik A Rahim.

LENSAPOST.NET– Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, menilai pengelolaan dana bencana banjir bandang dan kerusakan ekosistem di Aceh sebesar Rp132 miliar harus dibuka secara transparan kepada publik.

Menurutnya, akuntabilitas menjadi kunci agar tidak muncul kecurigaan dan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dana Rp132 miliar tersebut bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Aceh sebesar Rp80 miliar, bantuan Kementerian Sosial Republik Indonesia Rp20 miliar, serta hibah dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia sebesar Rp32 miliar.

“Secara nominal ini angka yang besar dan fantastis. Karena itu, transparansi penggunaan, alokasi, serta realisasi anggaran wajib disampaikan secara terbuka sejak awal masa tanggap darurat 26 November 2025,” ujar Taufik, Sabtu  (14/2/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan BTT memang memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa keadaan darurat seperti bencana alam memenuhi kriteria penggunaan Belanja Tidak Terduga.

“Regulasi tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup akses informasi publik. Justru karena ini dana darurat, maka pertanggungjawabannya harus lebih ketat, detail, dan terbuka,” tegasnya.

Menurut Taufik, hingga kini masih banyak persoalan di lapangan, terutama di wilayah terdampak langsung. Ia menyoroti kondisi pengungsi dan keberadaan hunian sementara (huntara) yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar kelayakan dan kearifan lokal Aceh, terlebih menjelang Ramadhan 1447 Hijriah.

Selain itu, ia mengaitkan bencana banjir bandang dengan persoalan kerusakan lingkungan yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan. Data deforestasi di Aceh, kata dia, sempat mencapai puncaknya pada 2023–2024 sekitar 11.228 hektare, sebelum sedikit menurun pada periode 2024 hingga September 2025 menjadi sekitar 10.100 hektare.

“Deforestasi akibat izin pertambangan, hutan tanaman industri, serta aktivitas ilegal maupun legal memperparah risiko bencana ekologis. Maka penanganan banjir tidak bisa dilepaskan dari tata kelola lingkungan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Taufik menilai, apabila tuntutan transparansi terus direspons secara defensif, maka kecurigaan publik justru akan semakin menguat. Ia mendorong aparat penegak hukum melakukan pengawasan serius, termasuk membuka peluang audit investigatif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi penyimpangan.

“Ini bukan semata soal administrasi anggaran, tetapi menyangkut uang rakyat, bahkan uang yang lahir dari tragedi kemanusiaan. Karena itu, Pemerintah Aceh harus berani membuka seluruh data realisasi, daftar penerima manfaat, serta progres pemulihan secara berkala,” katanya.

Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas tidak hanya penting untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Yang dibutuhkan hari ini adalah keterbukaan dan keberpihakan nyata kepada korban. Jangan sampai dana yang seharusnya menjadi harapan, justru memunculkan luka baru akibat dugaan penyimpangan,” pungkasnya.