LENSAPOST.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026, penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026, serta penetapan Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan, Kamis (12/2/2026) pukul 10.00 WIB di Gedung Utama DPRA.
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., serta dinyatakan terbuka untuk umum. Hadir mewakili Gubernur Aceh, Asisten III Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah, unsur Forkopimda Aceh, pimpinan dan anggota DPRA, serta sejumlah pejabat daerah dan instansi vertikal.
Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan rapat perdana DPRA di tahun 2026 sekaligus secara resmi membuka Masa Persidangan I Tahun 2026. Pada masa persidangan ini, DPRA akan melaksanakan sejumlah agenda strategis, antara lain pelaksanaan Reses I pimpinan dan anggota DPRA Tahun 2026, pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2025, penetapan judul Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2026, serta penyampaian LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2025.
Adapun agenda utama dalam rapat paripurna tersebut meliputi pembukaan Masa Persidangan I DPRA Tahun 2026, penetapan RKT DPRA Tahun 2026, serta penetapan Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan.
RKT DPRA Tahun 2026 sebelumnya telah dibahas dan disusun oleh Panitia Kerja berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 27/P-I/DPRA/2025. Penyusunannya juga diselaraskan dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (4) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA. Setelah mendengarkan laporan juru bicara panitia kerja dan pembacaan rancangan keputusan, seluruh anggota dewan secara mufakat menyetujui dan menetapkan RKT tersebut menjadi Keputusan DPRA.
Sementara itu, Badan Kehormatan DPRA menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap dua rancangan peraturan, yakni Rancangan Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan. Penyusunan kedua regulasi ini merupakan amanat Pasal 180 Ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan penyusunan kode etik sebagai pedoman norma bagi setiap anggota dalam menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga.
Setelah penyampaian pendapat fraksi-fraksi, rapat paripurna secara mufakat menyetujui dan menetapkan kedua rancangan tersebut menjadi Peraturan DPRA.
Dalam kesempatan yang sama, pimpinan DPRA juga menyerahkan rekapitulasi aspirasi masyarakat hasil Reses III Tahun 2025 kepada Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan terhadap aspirasi konstituen di daerah pemilihan masing-masing.
Dengan ditetapkannya RKT Tahun 2026 serta Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan, DPRA menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kinerja kelembagaan, memperkuat integritas anggota dewan, serta memastikan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. []












